Latar Belakang

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dibentuk dengan latar belakang bahwa Guru dan Dosen memiliki fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan nasional di bidang pendidikan, yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia. UU ini hadir karena adanya kebutuhan untuk mengembangkan Guru dan Dosen sebagai profesi yang bermartabat dan terjamin perlindungannya, serta untuk menjamin perluasan dan pemerataan akses, peningkatan mutu, dan relevansi pendidikan. Oleh karena itu, diperlukan payung hukum untuk melakukan pemberdayaan dan peningkatan mutu Guru dan Dosen secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-Undang ini menetapkan bahwa Guru dan Dosen diakui sebagai tenaga profesional yang memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang berbeda. Guru wajib memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV dan sertifikat pendidik, sementara Dosen wajib memiliki kualifikasi minimal S-2 dan sertifikat pendidik (dosen). UU ini secara spesifik mengatur bahwa Guru dan Dosen berhak atas penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial, yang mencakup gaji, tunjangan yang melekat, tunjangan profesi, serta tunjangan khusus (bagi yang bertugas di daerah khusus). Selain itu, diatur pula mekanisme pengangkatan, pembinaan karier, promosi, dan sanksi bagi Guru dan Dosen.

Pengaturan Peralihan Penutup

UU ini menetapkan bahwa Guru dan Dosen yang sudah mengajar sebelum UU ini berlaku, tetapi belum memiliki sertifikat pendidik, wajib menyelesaikan sertifikasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak UU ini diundangkan. Selama masa transisi tersebut, mereka tetap melaksanakan tugas dan memperoleh hak-haknya. Selain itu, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Guru dan Dosen dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan UU ini. Sebagai penutup, peraturan pelaksanaan yang diamanatkan oleh Undang-Undang ini wajib ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.