Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dibentuk dengan latar belakang bahwa Guru dan Dosen memiliki fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan nasional di bidang pendidikan, yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia. UU ini hadir karena adanya kebutuhan untuk mengembangkan Guru dan Dosen sebagai profesi yang bermartabat dan terjamin perlindungannya, serta untuk menjamin perluasan dan pemerataan akses, peningkatan mutu, dan relevansi pendidikan. Oleh karena itu, diperlukan payung hukum untuk melakukan pemberdayaan dan peningkatan mutu Guru dan Dosen secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.