Latar Belakang

Peraturan Pemerintah ini diterbitkan karena ketentuan lama dalam PP Nomor 102 Tahun 2015 perlu disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan hukum dan kondisi penugasan prajurit TNI, anggota Polri, serta pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Polri. Secara filosofis, negara berkewajiban memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada aparat yang menjalankan tugas negara, termasuk risiko gugur, tewas, cacat, maupun meninggal dunia biasa. Dari sisi sosiologis, perubahan dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan peserta dengan memperluas definisi gugur dan tewas, menambah manfaat santunan, serta memperbesar bantuan beasiswa dan biaya pengangkutan kecelakaan kerja. Secara yuridis, dasar pembentukan peraturan ini bersandar pada Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 serta berbagai undang-undang terkait TNI, Polri, ASN, dan Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Pokok-Pokok Pengaturan

Peraturan ini mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 102 Tahun 2015. Bab awal memperluas definisi istilah penting seperti gugur, tewas, cacat, dan manfaat asuransi sosial. Bab berikutnya mengatur perawatan yang tidak diberikan dalam kondisi tertentu, serta menambahkan ketentuan mengenai perawatan lanjutan. Bab mengenai santunan cacat dan kematian memperbesar nilai santunan gugur menjadi Rp450 juta dan santunan tewas menjadi Rp350 juta. Bab lain mengatur penggantian biaya pengangkutan peserta kecelakaan kerja dengan batas maksimal sesuai moda transportasi, serta peningkatan jumlah penerima beasiswa dari satu orang menjadi dua orang dengan nilai Rp30 juta untuk program JKK dan Rp15 juta untuk program JKm. Peraturan ini juga menaikkan besaran iuran JKK dari 0,41% menjadi 0,62% dan iuran JKm dari 0,67% menjadi 0,81% dari gaji pokok terakhir peserta. Selain itu, diatur mekanisme klaim manfaat, pengawasan internal dan eksternal, serta ketentuan pengalihan pengelolaan program asuransi sosial ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029.

Pengaturan Peralihan Penutup

Dalam pasal terakhir ditegaskan bahwa peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 30 September 2020. Ketentuan ini memberikan kepastian hukum bahwa seluruh perubahan manfaat, iuran, dan mekanisme klaim segera berlaku, sekaligus menegaskan adanya masa transisi pengalihan pengelolaan program ke BPJS Ketenagakerjaan.