Latar Belakang
Peraturan Pemerintah ini diterbitkan karena ketentuan lama dalam PP Nomor 102 Tahun 2015 perlu disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan hukum dan kondisi penugasan prajurit TNI, anggota Polri, serta pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Polri. Secara filosofis, negara berkewajiban memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada aparat yang menjalankan tugas negara, termasuk risiko gugur, tewas, cacat, maupun meninggal dunia biasa. Dari sisi sosiologis, perubahan dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan peserta dengan memperluas definisi gugur dan tewas, menambah manfaat santunan, serta memperbesar bantuan beasiswa dan biaya pengangkutan kecelakaan kerja. Secara yuridis, dasar pembentukan peraturan ini bersandar pada Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 serta berbagai undang-undang terkait TNI, Polri, ASN, dan Sistem Jaminan Sosial Nasional.