Latar Belakang
Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi kebutuhan mendesak untuk mewujudkan peradilan pajak yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, sejalan dengan amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjamin hak warga negara atas keadilan dan kepastian hukum. Secara yuridis, undang-undang ini diperlukan untuk memperkuat sistem peradilan dalam menyelesaikan sengketa perpajakan serta menggantikan lembaga sebelumnya, Majelis Pertimbangan Pajak, dengan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak sebagai badan peradilan yang bersifat final dan mengikat, guna memenuhi tuntutan sosiologis akan lembaga penyelesaian sengketa yang mandiri dan berwibawa.
Pokok-Pokok Pengaturan
Undang-undang ini mengatur pembentukan dan kekuasaan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak atau BPSP sebagai badan peradilan pajak yang memiliki wewenang untuk memeriksa dan memutus sengketa pajak. Subjek hukumnya adalah Wajib Pajak yang mengajukan upaya hukum banding atau gugatan, dan objeknya adalah penetapan tertulis di bidang perpajakan. Mekanisme utamanya adalah pengajuan banding oleh Wajib Pajak terhadap keputusan keberatan atau gugatan terhadap pelaksanaan penagihan pajak, yang kemudian diperiksa secara otonom oleh BPSP, di mana putusan yang dihasilkan bersifat akhir dan mengikat.
Pengaturan Peralihan Penutup
Undang-undang ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 1998. Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1959 tentang Pengubahan Regeling Van Het Beroep In Belastingzaken dinyatakan tidak berlaku atau dicabut. Banding yang telah diajukan sebelum berlakunya undang-undang ini dan belum diputus, akan diselesaikan berdasarkan ketentuan dalam undang-undang ini. Ketentuan tersebut memberikan masa transisi bagi penyelesaian sengketa pajak yang masih berjalan, memastikan proses penyelesaian sengketa tetap berjalan di bawah kerangka hukum yang baru.