Latar Belakang

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dibentuk untuk mewujudkan sistem peradilan pajak yang independen, adil, dan profesional dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan pemerintah. Pembentukan pengadilan ini merupakan langkah pembaruan kelembagaan dari badan peradilan sebelumnya agar penyelesaian sengketa pajak dapat dilakukan lebih efisien, transparan, dan sesuai asas peradilan yang bebas dari intervensi kekuasaan eksekutif.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-undang ini mengatur kedudukan Pengadilan Pajak sebagai badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di bidang perpajakan, berkedudukan di bawah Mahkamah Agung. Diatur mengenai susunan, kewenangan, dan tata cara penyelesaian sengketa pajak, termasuk jenis perkara yang menjadi kompetensinya seperti keberatan pajak, banding, dan gugatan. Selain itu, diatur pula mengenai hakim pajak, tata cara persidangan, pemeriksaan, putusan, serta pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan tujuan memberikan perlindungan hukum dan keadilan bagi para pihak.

Pengaturan Peralihan Penutup

Ketentuan peralihan mengatur bahwa seluruh sengketa pajak yang masih diperiksa oleh Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP) dialihkan dan diselesaikan oleh Pengadilan Pajak. Pegawai, hakim, dan pejabat yang masih melaksanakan tugas di BPSP dialihkan ke Pengadilan Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam ketentuan penutup ditegaskan bahwa pada saat undang-undang ini mulai berlaku, semua peraturan yang mengatur BPSP dinyatakan tidak berlaku, dan Undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.