undang-undang nomor 14 tahun 2002
tentang
undang-undang nomor 14 tahun 2002
tentang
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dibentuk untuk mewujudkan sistem peradilan pajak yang independen, adil, dan profesional dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan pemerintah. Pembentukan pengadilan ini merupakan langkah pembaruan kelembagaan dari badan peradilan sebelumnya agar penyelesaian sengketa pajak dapat dilakukan lebih efisien, transparan, dan sesuai asas peradilan yang bebas dari intervensi kekuasaan eksekutif.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dibentuk untuk mewujudkan sistem peradilan pajak yang independen, adil, dan profesional dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan pemerintah. Pembentukan pengadilan ini merupakan langkah pembaruan kelembagaan dari badan peradilan sebelumnya agar penyelesaian sengketa pajak dapat dilakukan lebih efisien, transparan, dan sesuai asas peradilan yang bebas dari intervensi kekuasaan eksekutif.