Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka dibentuk untuk memperkuat peran pendidikan kepramukaan dalam membentuk kepribadian, akhlak mulia, pengendalian diri, dan kecakapan hidup generasi muda Indonesia. Pembangunan karakter bangsa melalui gerakan pramuka dipandang penting karena selama ini pendidikan kepanduan belum diatur secara komprehensif dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu, semangat revitalisasi gerakan pramuka muncul sebagai upaya menumbuhkan kembali nilai-nilai patriotisme, nasionalisme, dan semangat kebangsaan generasi muda sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan tuntutan zaman global.
Pokok-Pokok Pengaturan
Undang-undang ini mengatur kedudukan, asas, fungsi, dan tujuan gerakan pramuka sebagai organisasi pendidikan nonformal yang berasaskan Pancasila, bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis. Pengaturannya mencakup: Pendidikan Kepramukaan, yang berlandaskan nilai-nilai keimanan, cinta tanah air, tanggung jawab, kedisiplinan, serta dilaksanakan melalui sistem among dan metode belajar interaktif. Kelembagaan, meliputi struktur organisasi seperti gugus depan, kwartir ranting, kwartir cabang, kwartir daerah, dan kwartir nasional, serta majelis pembimbing dan organisasi pendukung. Hak dan Kewajiban, baik bagi peserta didik, tenaga pendidik, orang tua, maupun masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan kepramukaan. Peran Pemerintah dan Pemerintah Daerah, yang bertugas membimbing, mendukung, memfasilitasi, serta mengawasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan. Pendanaan dan Keuangan, yang bersumber dari iuran anggota, sumbangan masyarakat, serta dukungan dana dari APBN dan/atau APBD.
Pengaturan Peralihan Penutup
Dalam ketentuan peralihan, organisasi gerakan pramuka dan organisasi lain yang telah menyelenggarakan pendidikan kepramukaan sebelum undang-undang ini berlaku tetap diakui keberadaannya. Aset dan struktur organisasi yang ada tetap diakui, namun anggaran dasar dan rumah tangganya wajib disesuaikan dengan ketentuan undang-undang ini paling lama dua tahun sejak diundangkan. Ketentuan penutup menegaskan bahwa peraturan yang bertentangan dengan undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku, dan undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 24 November 2010.