Latar Belakang

Sistem Resi Gudang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Masyarakat yang berkeadilan sosial berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan untuk memenuhi kebutuhan pelaku usaha di bidang Sistem Resi Gudang perlu adanya pengaturan mengenai Lembaga Jaminan Resi Gudang.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 ini mengubah 12 (dua belas) ketentuan yaitu Pasal 1, Pasal 5, Pasal 21, Pasal 29, Pasal 32, Pasal 33, penambahan BAB IVA, Pasal 40, penambahan Pasal 40A, penambahan Pasal 42A, dan penambahan Pasal 44A.

Pengaturan Peralihan Penutup

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dalam Sistem Resi Gudang yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini. Semua peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk melaksanakan Undang-Undang ini harus diselesaikan paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Undang-Undang ini pada tanggal 8 Agustus 2011.