Latar Belakang

Pembangunan bidang ekonomi khususnya kelancaran produksi dan distribusi barang dalam sistem perdagangan diarahkan pada upaya memajukan kesejahteraan umum yang berkeadilan sosial berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk mendukung kelancaran produksi dan distribusi barang, maka dipandang perlu adanya Sistem Resi Gudang sebagai salah satu instrumen pembiayaan. Sistem Resi Gudang merupakan salah satu instrumen penting dan efektif dalam sistem pembiayaan perdagangan. Sistem Resi Gudang dapat memfasilitasi pemberian kredit bagi dunia usaha dengan agunan inventori atau barang yang disimpan di gudang.Guna terselenggaranya Sistem Resi Gudang dapat berjalan dengan lancar, tertib, dan teratur serta memberikan kepastian hukum bagi pihak yang melakukan kegiatan dalam Sistem Resi Gudang, maka diperlukan landasan hukum yang kuat, berdasarkan pertimbangan hukum tersebut perlu membentuk Undang-Undang

Pokok-Pokok Pengaturan

Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pengertian mengenai Sistem Resi Gudang, Resi Gudang, Derivatif Resi Gudang, Gudang, Barang, Pemegang Resi, Pemegang Resi, Pengelola Gudang, Hak Jaminan, Menteri, Lembaga Penilaian Kesesuaian, Pusat Register. Resi Gudang hanya dapat diterbitkan oleh Pengelola Gudang yang telah memperoleh persetujuan Badan Pengawas. Resi Gudang terdiri atas Resi Gudang Atas Nama dan Resi Gudang Atas Perintah. Resi Gudang dapat dialihkan, dapat dijadikan jaminan utang, atau digunakan sebagai dokumen penyerahan barang. Resi Gudang sebagai dokumen kepemilikan dapat dijadikan jaminan utang tanpa dipersyaratkan adanya agunan lainnya. Setiap pemilik barang yang menyimpan barang di gudang berhak memperoleh Resi Gudang. Dalam hal Resi Gudang hilang atau rusak, pengelola gudang wajib menerbitkan Resi Gudang. Pengalihan Resi Gudang Atas Nama dilakukan dengan akta autentik.Pengalihan Resi Gudang Atas Perintah dilakukan dengan endosemen. Resi Gudang dan Derivatif dapat diperdagangkan dibursa atau diluar bursa. Penyerahan Barang wajib dilakukan oleh Pengelola Gudang kepada Pemegang Resi pada saat Resi telah jatuh tempo.Pengelola Gudang harus berbentuk badan usaha berbadan hukum dan telah mendapat persetujuan badan pengawas.Pengelola Gudang wajib membuat perjanjian pengelolaan barang secara tertulis dengan pemilik atau kuasanya.Dalam hal pemegang Resi cedera janji, Pengelola Gudang dapat menjual Resi secara langsung atau melalui lelang umum. Pengelola Gudang bertanggung jawab atas kesalahan penulisan keterangan dalam Resi Gudang. Kegiatan Pusat Registrasi hanya dapat dilakukan oleh badan usaha berbadan hukum dan mendapat persetujuan Badan Pengawas. Setiap pihak dilarang melakukan manipulasi data atau keterangan yang berkaitan dengan penerbitan Resi Gudang dan Derivatif Resi. Pemeriksa di lingkungan Badan Pengawas dapat melakuakn pemeriksaan terhadap setiap pihak yang diduga melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan. PPNS dilingkungan Badan Pengawas diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam UU No. 8 Tahun 1981. Setiap orang yang melakukan manipulasi data atau keterangan yang berkaitan dengan Resi Gudang dan Derivatif sebagaimana dimaksud diancam dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).

Pengaturan Peralihan Penutup

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2006Pada saat UU ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya UU ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diatur dengan ketentuan yang baru.Semua peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk melaksanakan UU ini harus diselesaikan paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkannya UU ini