undang-undang nomor 9 tahun 2011
tentang
Mengubah:
persyaratan dan tata cara penetapan lembaga pelaksana penjamin resi gudang
melaksanakan ketentuan Pasal 44A ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2O11 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang