Latar Belakang
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2022 diterbitkan untuk menyesuaikan pengaturan mengenai lembaga pelaksana penjaminan resi gudang dengan perkembangan hukum dan kebutuhan operasional sistem resi gudang di Indonesia. Sistem Resi Gudang berperan penting dalam meningkatkan efisiensi perdagangan komoditas dan stabilitas ekonomi nasional. Sebelumnya, pengaturan mengenai lembaga penjaminan diatur melalui PP Nomor 10 Tahun 2014 dan PP Nomor 1 Tahun 2016, namun implementasinya menghadapi kendala dalam pelaksanaan teknis serta kejelasan lembaga pelaksana. Oleh karena itu, pemerintah perlu memperbarui ketentuan tersebut untuk memastikan adanya lembaga penjaminan yang kredibel, memiliki integritas keuangan yang baik, dan mampu menjalankan fungsi penjaminan secara efektif. Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat sistem kelembagaan dan tata kelola penjaminan dalam mendukung stabilitas serta kepercayaan terhadap sistem resi gudang nasional.