Latar Belakang

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2022 diterbitkan untuk menyesuaikan pengaturan mengenai lembaga pelaksana penjaminan resi gudang dengan perkembangan hukum dan kebutuhan operasional sistem resi gudang di Indonesia. Sistem Resi Gudang berperan penting dalam meningkatkan efisiensi perdagangan komoditas dan stabilitas ekonomi nasional. Sebelumnya, pengaturan mengenai lembaga penjaminan diatur melalui PP Nomor 10 Tahun 2014 dan PP Nomor 1 Tahun 2016, namun implementasinya menghadapi kendala dalam pelaksanaan teknis serta kejelasan lembaga pelaksana. Oleh karena itu, pemerintah perlu memperbarui ketentuan tersebut untuk memastikan adanya lembaga penjaminan yang kredibel, memiliki integritas keuangan yang baik, dan mampu menjalankan fungsi penjaminan secara efektif. Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat sistem kelembagaan dan tata kelola penjaminan dalam mendukung stabilitas serta kepercayaan terhadap sistem resi gudang nasional.

Pokok-Pokok Pengaturan

Materi pokok Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2022 berfokus pada penyesuaian persyaratan dan tata cara penetapan lembaga pelaksana penjaminan resi gudang. Lembaga pelaksana yang dimaksud harus berbadan hukum perseroan terbatas, memiliki pengalaman minimal tiga tahun di bidang penjaminan, serta mempunyai sistem, sarana, dan integritas keuangan yang baik. Proses penetapan lembaga dilakukan oleh Menteri berdasarkan hasil seleksi yang dilakukan oleh Tim Seleksi. Selain itu, pembinaan dan pengawasan lembaga pelaksana dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang lembaga jaminan resi gudang. Peraturan ini juga menegaskan pentingnya lembaga yang berkompeten dan kredibel untuk menjamin keamanan, pengembangan, dan kepercayaan terhadap sistem resi gudang, sehingga mekanisme perdagangan berbasis komoditas di Indonesia dapat berjalan dengan stabil dan transparan.

Pengaturan Peralihan Penutup

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Lembaga Pelaksana Penjaminan Sistem Resi Gudang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. PP Nomor 29 Tahun 2022 diundangkan pada tanggal 9 September 2022 dan mulai berlaku sejak tanggal pengundangannya. Dengan berlakunya peraturan ini, seluruh ketentuan sebelumnya yang tidak sesuai dinyatakan tidak berlaku, sehingga lembaga penjaminan resi gudang diharapkan dapat beroperasi dengan dasar hukum yang lebih kuat, modern, dan selaras dengan kebutuhan sistem ekonomi nasional.