Latar Belakang
Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Undang-undang tersebut mewajibkan pemilik gudang untuk melakukan pendaftaran gudang dan mendaftarkan surat pendaftaran gudang. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif secara terperinci kepada pemilik gudang yang tidak melaksanakan kewajiban pendaftaran gudang guna menjamin tertib administrasi dan pengawasan perdagangan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Pemerintah.
Pokok-Pokok Pengaturan
Peraturan pemerintah ini mengatur mengenai pengenaan sanksi administratif kepada Pemilik Gudang, yaitu pihak yang menyelenggarakan kegiatan penyimpanan barang di Gudang. Objek pengaturan adalah Gudang, yang didefinisikan sebagai suatu ruangan tidak bergerak yang tertutup untuk penyimpanan barang, di mana Pemilik Gudang wajib melakukan Pendaftaran Gudang. Peraturan ini mencakup bab-bab mengenai Ketentuan Umum, kewajiban pendaftaran, kewenangan pembinaan dan pengawasan oleh Menteri, serta Sanksi Administratif. Mekanisme utamanya adalah pengenaan sanksi berupa peringatan tertulis, penutupan Gudang sementara, dan atau denda administratif, sebagai akibat dari tidak dilakukannya pendaftaran Gudang.
Pengaturan Peralihan Penutup
Peraturan pemerintah ini berlaku sejak 6 (enam) bulan terhitung tanggal diundangkan. Ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 6 Mei 2019, PP ini secara efektif mulai berlaku pada tanggal 6 November 2019, yang berfungsi sebagai masa transisi selama enam bulan bagi pemilik gudang dan pihak terkait untuk menyesuaikan diri dan melaksanakan kewajiban pendaftaran gudang sebelum pengenaan sanksi administratif berlaku. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran gudang dan tata cara pengenaan sanksi administratif akan diatur dalam Peraturan Menteri. Peraturan ini tidak secara eksplisit mencabut peraturan pemerintah sebelumnya, tetapi mengatur implementasi ketentuan baru.