undang-undang nomor 51 tahun 2009
tentang
Undang-Undang ini dibentuk karena perubahan ketatanegaraan pasca amandemen UUD 1945 menuntut penyesuaian sistem kekuasaan kehakiman agar semakin menjamin independensi dan profesionalitas lembaga peradilan. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 dan perubahannya melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dianggap belum sepenuhnya mampu menjawab perkembangan kebutuhan hukum dan penegakan keadilan administrasi pemerintahan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) agar lebih bersih, berwibawa, transparan, dan akuntabel dalam menegakkan hukum dan keadilan.
undang-undang nomor 51 tahun 2009
tentang
Undang-Undang ini dibentuk karena perubahan ketatanegaraan pasca amandemen UUD 1945 menuntut penyesuaian sistem kekuasaan kehakiman agar semakin menjamin independensi dan profesionalitas lembaga peradilan. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 dan perubahannya melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dianggap belum sepenuhnya mampu menjawab perkembangan kebutuhan hukum dan penegakan keadilan administrasi pemerintahan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) agar lebih bersih, berwibawa, transparan, dan akuntabel dalam menegakkan hukum dan keadilan.