Latar Belakang
Undang-Undang ini dibentuk karena perubahan ketatanegaraan pasca amandemen UUD 1945 menuntut penyesuaian sistem kekuasaan kehakiman agar semakin menjamin independensi dan profesionalitas lembaga peradilan. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 dan perubahannya melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dianggap belum sepenuhnya mampu menjawab perkembangan kebutuhan hukum dan penegakan keadilan administrasi pemerintahan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) agar lebih bersih, berwibawa, transparan, dan akuntabel dalam menegakkan hukum dan keadilan.
Pokok-Pokok Pengaturan
Undang-undang ini memuat sejumlah perubahan mendasar dalam penyelenggaraan PTUN, antara lain: 1. Penguatan pengawasan hakim melalui pengawasan internal oleh Mahkamah Agung dan pengawasan eksternal oleh Komisi Yudisial. 2. Pengetatan syarat dan mekanisme seleksi pengangkatan hakim secara transparan, akuntabel, dan partisipatif. 3. Pengaturan pengadilan khusus serta pengangkatan hakim ad hoc. 4. Penegasan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian hakim, termasuk pembentukan Majelis Kehormatan Hakim dan kewajiban menaati Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. 5. Pengaturan kesejahteraan dan jaminan keamanan hakim, transparansi biaya perkara, dan kewajiban pengadilan memberikan akses publik terhadap putusan serta biaya perkara. 6. Penguatan akses bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum di setiap pengadilan tata usaha negara.
Pengaturan Peralihan Penutup
Ketentuan penutup menyatakan bahwa Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 29 Oktober 2009. Dalam aturan peralihannya ditegaskan bahwa segala ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan perubahan yang diatur dalam Undang-Undang ini.