Latar Belakang
Latar belakang pembentukan UU No. 5 Tahun 1986 didasari oleh beberapa pertimbangan, termasuk fakta bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan menjamin persamaan kedudukan warga negara di depan hukum. Dalam pembangunan nasional, sengketa dapat timbul antara Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dengan masyarakat, sehingga diperlukan Peradilan Tata Usaha Negara yang mandiri dan berwibawa untuk menyelesaikan sengketa tersebut dan menegakkan keadilan serta kepastian hukum.
Pokok-Pokok Pengaturan
Materi pokok dalam UU No. 5 Tahun 1986 mencakup berbagai aspek, termasuk ketentuan umum, susunan dan kekuasaan pengadilan (PTUN dan PTTUN), pengaturan mengenai hakim, panitera, dan juru sita. Undang-undang ini juga mengatur hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara, termasuk prosedur gugatan, pemeriksaan, pembuktian, putusan, upaya hukum, serta pelaksanaan putusan. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai ganti rugi, rehabilitasi, dan ketentuan pidana.
Pengaturan Peralihan Penutup
Aturan peralihan dalam UU No. 5 Tahun 1986 mengatur penyesuaian terkait dengan berlakunya undang-undang ini, termasuk penanganan perkara perdata yang sedang berjalan dan penyesuaian organisasi, administrasi, dan keuangan peradilan. Aturan penutup berisi ketentuan mengenai berlakunya undang-undang ini, pencabutan peraturan lain yang bertentangan, dan penetapan undang-undang dalam Lembaran Negara. Perlu dicatat bahwa UU No. 5 Tahun 1986 telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009.