Definisi
adalah semua ruangan yang tidak bergerak dan tidak dapat dipindah-pindahkan dengan tujuan tidak dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan barang yang dapat diperdagangkan secara umum dan memenuhi syarat syarat lain yang ditetapkan oleh Menteri.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 9 tahun 2006 TENTANG sistem resi gudangDefinisi
adalah semua ruangan yang tidak bergerak dan tidak dapat dipindah-pindahkan dengan tujuan tidak dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan barang yang dapat diperdagangkan secara umum dan memenuhi syarat syarat lain yang ditetapkan oleh Menteri.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 9 tahun 2006 TENTANG sistem resi gudang