Definisi
adalah permohonan yang berisi tuntutan terhadap Badan atau Pejabat Tata Usaha Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan diajukan kepada Pengadilan Militer Tinggi untuk mendapatkan putusan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 31 tahun 1997 TENTANG peradilan militerDefinisi
adalah permohonan yang berisi tuntutan terhadap Badan atau Pejabat Tata Usaha Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan diajukan kepada Pengadilan Militer Tinggi untuk mendapatkan putusan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 31 tahun 1997 TENTANG peradilan militer