Latar Belakang
Latar belakang terbentuknya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer didorong oleh perlunya pembaruan dan penyesuaian sistem peradilan militer agar selaras dengan prinsip-prinsip negara hukum dan reformasi di bidang peradilan. Sebelumnya, pengaturan mengenai peradilan militer masih tersebar dalam berbagai peraturan yang belum memberikan kepastian hukum dan belum sepenuhnya menjamin pelaksanaan peradilan yang adil, independen, serta profesional bagi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pembentukan undang-undang ini bertujuan untuk mempertegas kedudukan, kewenangan, dan tata cara penyelenggaraan peradilan di lingkungan militer, termasuk hubungan antara peradilan militer dan peradilan umum, agar penegakan hukum di kalangan prajurit dapat berjalan secara objektif dan sesuai dengan prinsip keadilan serta disiplin militer.