Definisi
adalah upaya hukum terhadap pelaksanaan penagihan pajak dan kepemilikan barang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
Definisi
adalah upaya hukum terhadap pelaksanaan penagihan pajak dan kepemilikan barang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.