Definisi
adalah organisasi yang dibentuk oleh pramuka untuk menyelenggarakan pendidikan kepramukaan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 12 tahun 2010 TENTANG gerakan pramukaDefinisi
adalah organisasi yang dibentuk oleh pramuka untuk menyelenggarakan pendidikan kepramukaan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 12 tahun 2010 TENTANG gerakan pramuka