Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Ekosistem
Keterangan
adalah kesatuan komunitas tumbuhtumbuhan, hewan, organisme dan non organisme lain serta proses yang menghubungkannya dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas.
Term (Indonesia)
Ekosistem
Keterangan
adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan stabilitas dan produktivitas lingkungan hidup.
Term (Indonesia)
Ekosistem
Keterangan
adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.
Term (Indonesia)
Ekosistem Ekonomi Kreatif
Keterangan
adalah keterhubungan sistem yang mendukung rantai nilai Ekonomi Kreatif yaitu kreasi produksi distribusi konsumsi dan konservasi yang dilakukan oleh Pelaku Ekonomi Kreatif untuk memberikan nilai tambah pada produknya sehingga berdaya saing tinggi mudah diakses dan terlindungi secara hukum.
Term (Indonesia)
Ekosistem, jenis, dan genetik untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman Ikan
Keterangan
adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
Term (Indonesia)
Eksploitas
Keterangan
adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan Minyak dan Gas Bumi dari Wilayah Kerja yang ditentukan yang terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur pembangunan sarana pengangkutan penyimpanan dan pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian Minyak dan Gas Bumi di lapangan serta kegiatan lain yang mendukungnya.
Term (Indonesia)
Eksploitasi
Keterangan
adalah rangkaian kegiatan pada wilayah Kerja tertentu yang meliputi pengeboran slrlntlr pengembangan dan sumur reinjeksi pembangunan fasilitas lapang.
Term (Indonesia)
Eksploitasi
Keterangan
adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan Minyak dan Gas Bumi dari wilayah kerja yang ditentukan yang terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur pembangunan sarana pengangkutan penyimpanan dan pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian Minyak dan Gas Bumi di lapangan serta kegiatan lain yang mendukungnya.
Term (Indonesia)
Eksploitasi
Keterangan
adalah rangkaian kegiatan pada Wilayah Kerja tertentu yang meliputi pengeboran sumur pengembangan dan sumur reinjeksi, pembangunan fasilitas lapangan dan penunjangnya, serta operasi produksi Panas Bumi.
Term (Indonesia)
Eksploitasi
Keterangan
adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil.