Latar Belakang

Pembentukan Peraturan Pemerintah ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31D Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan yang mengatur perlakuan perpajakan pada Kontrak Kerja Sama dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Secara yuridis, sosiologis, dan untuk menjamin tercapainya kepentingan negara, diperlukan pengaturan khusus mengenai Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Pengaturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi kontraktor, menyederhanakan perhitungan bagi hasil, serta mendorong iklim investasi yang kondusif di sektor energi nasional, yang mana semua itu sejalan dengan amanat konstitusi.

Pokok-Pokok Pengaturan

Peraturan Pemerintah ini mengatur perlakuan perpajakan, termasuk Pajak Penghasilan, Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Hulu, serta Bea Meterai, pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Subjek hukum utamanya adalah Kontraktor yang melaksanakan Kontrak Bagi Hasil Gross Split, yang merupakan mekanisme pembagian hasil produksi migas berdasarkan kotor tanpa adanya mekanisme penggantian biaya operasi. Objek pengaturannya meliputi penentuan saat pengakuan penghasilan Kontraktor, perlakuan perpajakan atas imbalan tertentu, biaya-biaya yang dapat dikurangkan, dan kewajiban perpajakan lainnya seperti PPN dan PPh Pasal 22. Secara garis besar, PP ini menetapkan rezim perpajakan khusus dan final untuk Kontraktor, mengaitkan seluruh aspek perpajakan dengan skema pembagian hasil kotor.

Pengaturan Peralihan Penutup

Peraturan Pemerintah ini berlaku sejak tanggal diundangkan pada 28 November 2017. Ketentuan perpajakan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku untuk Kontrak Bagi Hasil Gross Split yang ditandatangani sejak tanggal berlakunya PP ini. Kontrak Kerja Sama yang ada sebelum berlakunya PP ini tetap tunduk pada ketentuan perpajakan sebelumnya sampai kontrak berakhir atau diubah/diperpanjang menjadi Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Dengan demikian, tidak ada pencabutan peraturan perpajakan lama secara umum, namun penerapannya dibatasi pada kontrak-kontrak yang belum beralih ke skema Gross Split.