logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Dumping (pembuangan

Keterangan

adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.

Sumber

undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup

Term (Indonesia)

Dumping (Pembuangan

Keterangan

adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media Lingkungan Hidup tertentu.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelelolaan lingkungan hidup

Term (Indonesia)

Dunia Usaha

Keterangan

adalah Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia dan berdomisili di Indonesia.

Sumber

undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik

Term (Indonesia)

Dunia Usaha

Keterangan

adalah Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia dan berdomisili di Indonesia.

Sumber

undang-undang nomor 20 tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil, dan menengah

Term (Indonesia)

Duplikat IGT

Keterangan

adalah salinan IGT baik berupa Format cetak atau digital.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 45 tahun 2021 tentang penyelenggaraan informasi geospasial

Term (Indonesia)

Duplikat PIT

Keterangan

adalah pohon induk yang memiliki kesamaan fenotip dan genotip dengan PIT.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang pertanian

Term (Indonesia)

Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh/Duta Besar LBBP lAmbassador Ertraordinary and Plenipotentiary/Apostolic Nuncio/High Commissbner

Keterangan

adalah seseorang yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Negara/Kepala Pemerintahan negara pengirim untuk jabatan Kepala Perwakilan Diplomatik untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara di negara penerima atau pada suatu Organisasi Internasional.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2018 tentang keprotokolan

Term (Indonesia)

Ekonomi Kreatif

Keterangan

adalah perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi.

Sumber

undang-undang nomor 24 tahun 2019 tentang ekonomi kreatif

Term (Indonesia)

Ekonomi Kreatif

Keterangan

adalah perwujudan nilai tambah dari Kekayaan Intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2022 tentang ekonomi kreatif

Term (Indonesia)

Ekoregion

Keterangan

adalah wilayah geografis yang memiliki kesamaan ciri iklim, tanah, air, flora, dan fauna asli, serta pola interaksi manusia dengan alam yang menggambarkan integritas sistem alam dan lingkungan hidup.

Sumber

undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
IndonesiaKeteranganSumber
Dumping (pembuanganadalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
Dumping (Pembuanganadalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media Lingkungan Hidup tertentu.peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelelolaan lingkungan hidup
Dunia Usahaadalah Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia dan berdomisili di Indonesia.undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik
Dunia Usahaadalah Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia dan berdomisili di Indonesia.undang-undang nomor 20 tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil, dan menengah
Duplikat IGTadalah salinan IGT baik berupa Format cetak atau digital.peraturan pemerintah nomor 45 tahun 2021 tentang penyelenggaraan informasi geospasial
Duplikat PITadalah pohon induk yang memiliki kesamaan fenotip dan genotip dengan PIT.peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang pertanian
Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh/Duta Besar LBBP lAmbassador Ertraordinary and Plenipotentiary/Apostolic Nuncio/High Commissbneradalah seseorang yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Negara/Kepala Pemerintahan negara pengirim untuk jabatan Kepala Perwakilan Diplomatik untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara di negara penerima atau pada suatu Organisasi Internasional.peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2018 tentang keprotokolan
Ekonomi Kreatifadalah perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi.undang-undang nomor 24 tahun 2019 tentang ekonomi kreatif
Ekonomi Kreatifadalah perwujudan nilai tambah dari Kekayaan Intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi.peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2022 tentang ekonomi kreatif
Ekoregionadalah wilayah geografis yang memiliki kesamaan ciri iklim, tanah, air, flora, dan fauna asli, serta pola interaksi manusia dengan alam yang menggambarkan integritas sistem alam dan lingkungan hidup.undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 176
  • 177
  • 178
  • More pages
  • 1011
  • Next