Definisi
adalah perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 24 tahun 2019 TENTANG ekonomi kreatifDefinisi
adalah perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 24 tahun 2019 TENTANG ekonomi kreatif