Latar Belakang

Kekayaan warisan budaya yang perlu dimanfaatkan menjadi produk yangmenciptakan nilai tambah melalui pengembangan ekonomi kreatif. Pemerintahdan/atau Pemerintah Daerah bertanggung jawab mengembangkan dalammenciptakan dan ekosistem ekonomi kreatif. untuk memberikan dasar kepastianhukum kepada Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dalam menciptakandan mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif, perlu pengaturan tentangekonomi kreatif

Pokok-Pokok Pengaturan

Dalam Undang-Undang ini diatur tentang Penganturan Undang-Undang ini mencakup: pelaksanaan ekonomi kreatif;pelaku ekonomi kreatif dan dukungan bagi pelaku kreatif; pengembangan ekosistem ekonomi kreatif; fasilitasi pendanaan dan pembiayaan; penyediaan infrastuktur dan insentif yang mendorong ekonomi kreatif; perlindungan kekayaan intelektual; rencana induk eknomi kreatif dan; kelembagaan

Pengaturan Peralihan Penutup

1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang Ekonomi Kreatif tetap dilaksanakan oleh badan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif, sampai dengan dibentuknya kementerian/lembaga yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Ekonomi Kreatif berdasarkan Undang-Undang ini.2. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Ekonomi Kreatif dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.3. Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.