Latar Belakang
Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi oleh pertimbangan filosofis bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik adalah ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dan supremasi hukum, sejalan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Secara sosiologis, undang-undang ini mendesak karena keterbukaan informasi publik merupakan sarana penting untuk mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya, yang menjamin hak setiap warga negara untuk mengetahui rencana, program, dan proses pengambilan keputusan publik beserta alasannya, serta hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan kebijakan publik. Secara yuridis, undang-undang ini dibentuk untuk memberikan jaminan dan landasan hukum bagi setiap orang dalam memperoleh Informasi Publik, sehingga menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaannya.
Pokok-Pokok Pengaturan
Undang-undang ini mengatur tentang hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi Publik, kewajiban Badan Publik untuk menyediakan dan melayani permintaan Informasi Publik secara cepat, tepat waktu, dan biaya ringan, serta tata cara penyelesaian Sengketa Informasi Publik. Subjek hukum dalam undang-undang ini adalah Badan Publik, yaitu lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta badan lain yang menggunakan dana publik, yang wajib menyediakan informasi, dan Pengguna Informasi Publik, yaitu setiap orang, kelompok orang, atau badan hukum yang berhak mengakses informasi. Objeknya adalah Informasi Publik, yaitu informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik. Mekanisme utamanya mencakup kewajiban Badan Publik untuk mengumumkan informasi secara berkala, serta melayani permintaan informasi yang tidak dikecualikan, dengan menetapkan daftar informasi yang wajib tersedia setiap saat, yang wajib diumumkan, dan yang dikecualikan, di mana sengketa antara Pengguna Informasi Publik dan Badan Publik dapat diselesaikan melalui mediasi atau ajudikasi nonlitigasi oleh Komisi Informasi sebagai lembaga mandiri yang dibentuk berdasarkan undang-undang ini.
Pengaturan Peralihan Penutup
Undang-undang ini berlaku sejak 2 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, yaitu pada tanggal 30 April 2010. Selama masa transisi, yang termasuk dalam Ketentuan Peralihan adalah bahwa Komisi Informasi Pusat harus sudah dibentuk selambat-lambatnya 1 tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. Sementara itu, sebagai bagian dari Ketentuan Penutup, Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan Undang-Undang ini harus sudah ditetapkan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku. Peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan Informasi Publik tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.