Definisi
adalah seseorang yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Negara/Kepala Pemerintahan negara pengirim untuk jabatan Kepala Perwakilan Diplomatik untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara di negara penerima atau pada suatu Organisasi Internasional.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2018 - keprotokolan