Latar Belakang

Pembentukan Peraturan Pemerintah ini dilatarbelakangi kebutuhan untuk mengatur Penyelenggaraan Informasi Geospasial secara terpadu, akurat, dan berdaya guna dalam rangka mendukung perencanaan pembangunan nasional, pengambilan keputusan, dan kepentingan masyarakat secara luas, yang merupakan perwujudan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Secara yuridis, Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang sekaligus mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2014, sehingga diperlukan peraturan pelaksanaan yang baru dan relevan untuk menjamin tersedianya Informasi Geospasial yang mutakhir.

Pokok-Pokok Pengaturan

Peraturan Pemerintah ini mengatur penyelenggaraan Informasi Geospasial (IG) yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011. Objek utama pengaturannya adalah IG itu sendiri, yang terdiri dari Informasi Geospasial Dasar (IGD) dan Informasi Geospasial Tematik (IGT). Subjek hukumnya meliputi Penyelenggara IG, baik dari unsur Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, maupun badan usaha atau masyarakat, serta Pelaksana di bidang IG. Mekanisme utamanya mengatur secara menyeluruh proses pengadaan, pengelolaan, pengembangan, pemanfaatan, pertukaran, dan penyebarluasan IG, termasuk Jaringan Informasi Geospasial Nasional, standarisasi, penjaminan mutu, pembinaan, hingga sanksi administratif, untuk menjamin ketersediaan data geospasial yang akurat dan terintegrasi bagi pembangunan nasional.

Pengaturan Peralihan Penutup

Peraturan Pemerintah ini berlaku sejak diundangkan pada tanggal 2 Februari 2021. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2014 harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini paling lambat dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.