peraturan pemerintah nomor 45 tahun 2021
tentang
Pembentukan Peraturan Pemerintah ini dilatarbelakangi kebutuhan untuk mengatur Penyelenggaraan Informasi Geospasial secara terpadu, akurat, dan berdaya guna dalam rangka mendukung perencanaan pembangunan nasional, pengambilan keputusan, dan kepentingan masyarakat secara luas, yang merupakan perwujudan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Secara yuridis, Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang sekaligus mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2014, sehingga diperlukan peraturan pelaksanaan yang baru dan relevan untuk menjamin tersedianya Informasi Geospasial yang mutakhir.
peraturan pemerintah nomor 45 tahun 2021
tentang
Pembentukan Peraturan Pemerintah ini dilatarbelakangi kebutuhan untuk mengatur Penyelenggaraan Informasi Geospasial secara terpadu, akurat, dan berdaya guna dalam rangka mendukung perencanaan pembangunan nasional, pengambilan keputusan, dan kepentingan masyarakat secara luas, yang merupakan perwujudan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Secara yuridis, Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang sekaligus mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2014, sehingga diperlukan peraturan pelaksanaan yang baru dan relevan untuk menjamin tersedianya Informasi Geospasial yang mutakhir.