Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk mengatur Panas Bumi sebagai sumber daya alam strategis yang penting bagi pembangunan energi nasional dan dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pemanfaatan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung memerlukan pengaturan yang jelas dalam Peraturan Pemerintah demi menjamin kepastian hukum, sehingga semua ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi dapat dilaksanakan secara efektif.