Latar Belakang
Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk mengatur Panas Bumi sebagai sumber daya alam strategis yang penting bagi pembangunan energi nasional dan dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pemanfaatan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung memerlukan pengaturan yang jelas dalam Peraturan Pemerintah demi menjamin kepastian hukum, sehingga semua ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi dapat dilaksanakan secara efektif.
Pokok-Pokok Pengaturan
Peraturan pemerintah ini mengatur pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung, yaitu pemanfaatan sumber daya Panas Bumi, termasuk uap dan air panas, yang dilakukan secara terpisah atau terpadu dengan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP). Subjek hukumnya meliputi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara/Daerah, dan Perguruan Tinggi sebagai Pemegang Izin Panas Bumi (IPB). Objek pengaturannya adalah seluruh tahapan pengusahaan Panas Bumi mulai dari Eksplorasi, Eksploitasi, hingga Pasca Pengusahaan, serta pengelolaan Data dan Informasi Panas Bumi. Mekanisme utamanya adalah melalui penawaran Wilayah Penugasan dan pemberian Izin Panas Bumi oleh Menteri, yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, hingga kewajiban pasca pengusahaan.
Pengaturan Peralihan Penutup
Peraturan pemerintah ini berlaku sejak tanggal 21 Februari 2017, yaitu pada tanggal diundangkan. Dengan berlakunya peraturan ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Badan Usaha atau bentuk lain yang telah memiliki Izin Panas Bumi sebelum PP ini berlaku, segala hak dan kewajibannya tetap berlaku sampai berakhirnya izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama. Namun, pihak-pihak terkait wajib melakukan penyesuaian untuk menjadi Izin Panas Bumi sebagaimana diatur dalam PP ini, dengan jangka waktu penyesuaian yang harus diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri.