Definisi
adalah rangkaian kegiatan pada Wilayah Kerja tertentu yang meliputi pengeboran sumur pengembangan dan sumur reinjeksi, pembangunan fasilitas lapangan dan penunjangnya, serta operasi produksi Panas Bumi.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 21 tahun 2014 TENTANG panas bumiDefinisi
adalah rangkaian kegiatan pada Wilayah Kerja tertentu yang meliputi pengeboran sumur pengembangan dan sumur reinjeksi, pembangunan fasilitas lapangan dan penunjangnya, serta operasi produksi Panas Bumi.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 21 tahun 2014 TENTANG panas bumi