Latar Belakang
Undang-Undang ini dibentuk sebagai dasar hukum untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini serta yang akan datang. Meningkatnya kegiatan pembangunan menimbulkan tekanan terhadap kelestarian lingkungan hidup sehingga diperlukan pengelolaan yang terpadu dan bertanggung jawab.
Pokok-Pokok Pengaturan
Undang-Undang ini mengatur mengenai hak, kewajiban, dan peran masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup, termasuk hak atas lingkungan yang baik dan sehat. Diatur pula asas tanggung jawab negara, asas keberlanjutan, dan asas manfaat dalam pengelolaan lingkungan. Ketentuan lain mencakup instrumen pencegahan pencemaran dan perusakan lingkungan, seperti analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), perizinan, pengawasan, serta penegakan hukum administratif, perdata, dan pidana terhadap pelanggaran lingkungan hidup.
Pengaturan Peralihan Penutup
Dengan berlakunya Undang-Undang ini, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup dinyatakan tidak berlaku. Ketentuan pelaksanaan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah, dan Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.