logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Warga Negara Indonesia

Keterangan

adalah Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2018 tentang kepemilikan asing pada perusahaan perasuransian

Term (Indonesia)

Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disebut Warga Negara

Keterangan

adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Sumber

undang-undang nomor 15 tahun 2012 tentang veteran republik indonesia

Term (Indonesia)

Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disingkat WNI

Keterangan

adalah orang bangsa Indonesia asli dan orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai WNI.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 40 tahun 2019 tentang administrasi kependudukan

Term (Indonesia)

Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disingkat WNI

Keterangan

adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara Indonesia.

Sumber

undang-undang nomor 20 tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan

Term (Indonesia)

Warga Negara Indonesia, yang selanjutnya disebut Warga Negara

Keterangan

adalah orang bangsa Indonesia asli dan orang bangsa lain yang disahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2018 tentang standar pelayanan minimal

Term (Indonesia)

Warga Negara Indonesia, yang selanjutnya disebut Warga Negara

Keterangan

adalah orang bangsa Indonesia asli dan orang bangsa lain yang disahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2017 tentang pembangunan sarana dan prasarana industri

Term (Indonesia)

Warkah

Keterangan

adalah dokumen yang dijadikan dasar pembuatan akta PPAT.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2016 tentang veteran republik indonesia

Term (Indonesia)

Wartawan

Keterangan

adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

Sumber

undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers

Term (Indonesia)

Wewenang

Keterangan

adalah hak yang dimiliki oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Sumber

undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan

Term (Indonesia)

Wilayah

Keterangan

adalah Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g atau wilayah sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.

Sumber

undang-undang nomor 10 tahun 1999 tentang pembentukan kabupaten daerah tingkat ii bengkayang
IndonesiaKeteranganSumber
Warga Negara Indonesiaadalah Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Kewarganegaraan Republik Indonesia.peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2018 tentang kepemilikan asing pada perusahaan perasuransian
Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disebut Warga Negaraadalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.undang-undang nomor 15 tahun 2012 tentang veteran republik indonesia
Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disingkat WNIadalah orang bangsa Indonesia asli dan orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai WNI.peraturan pemerintah nomor 40 tahun 2019 tentang administrasi kependudukan
Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disingkat WNIadalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara Indonesia.undang-undang nomor 20 tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan
Warga Negara Indonesia, yang selanjutnya disebut Warga Negaraadalah orang bangsa Indonesia asli dan orang bangsa lain yang disahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2018 tentang standar pelayanan minimal
Warga Negara Indonesia, yang selanjutnya disebut Warga Negaraadalah orang bangsa Indonesia asli dan orang bangsa lain yang disahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2017 tentang pembangunan sarana dan prasarana industri
Warkahadalah dokumen yang dijadikan dasar pembuatan akta PPAT.peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2016 tentang veteran republik indonesia
Wartawanadalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers
Wewenangadalah hak yang dimiliki oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan
Wilayahadalah Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g atau wilayah sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.undang-undang nomor 10 tahun 1999 tentang pembentukan kabupaten daerah tingkat ii bengkayang
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 997
  • 998
  • 999
  • More pages
  • 1011
  • Next