Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Warga Negara Indonesia
Keterangan
adalah Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Term (Indonesia)
Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disebut Warga Negara
Keterangan
adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Term (Indonesia)
Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disingkat WNI
Keterangan
adalah orang bangsa Indonesia asli dan orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai WNI.
Term (Indonesia)
Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disingkat WNI
Keterangan
adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara Indonesia.
Term (Indonesia)
Warga Negara Indonesia, yang selanjutnya disebut Warga Negara
Keterangan
adalah orang bangsa Indonesia asli dan orang bangsa lain yang disahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Term (Indonesia)
Warga Negara Indonesia, yang selanjutnya disebut Warga Negara
Keterangan
adalah orang bangsa Indonesia asli dan orang bangsa lain yang disahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Term (Indonesia)
Warkah
Keterangan
adalah dokumen yang dijadikan dasar pembuatan akta PPAT.
Term (Indonesia)
Wartawan
Keterangan
adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
Term (Indonesia)
Wewenang
Keterangan
adalah hak yang dimiliki oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Term (Indonesia)
Wilayah
Keterangan
adalah Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g atau wilayah sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.