Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Warga Negara
Keterangan
adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Term (Indonesia)
Warga negara
Keterangan
adalah warga negara Republik Indonesia.
Term (Indonesia)
Warga negara
Keterangan
adalah warga negara Republik Indonesi.
Term (Indonesia)
Warga negara
Keterangan
adalah warga negara Republik Indonesia.
Term (Indonesia)
Warga Negara Asing
Keterangan
adalah setiap orang yang bukan Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Term (Indonesia)
Warga Negara Asing yang selanjutnya disingkat WNA
Keterangan
adalah orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara asing.
Term (Indonesia)
Warga Negara Indonesia
Keterangan
adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai Warga Negara Indonesia.
Term (Indonesia)
Warga Negara Indonesia
Keterangan
adalah Warga Negara Indonesia yang telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin.
Term (Indonesia)
Warga Negara Indonesia
Keterangan
adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai Warga Negara Indonesia.
Term (Indonesia)
Warga Negara Indonesia
Keterangan
adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara Indonesia.