logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Warga Negara

Keterangan

adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Sumber

undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan republik indonesia

Term (Indonesia)

Warga negara

Keterangan

adalah warga negara Republik Indonesia.

Sumber

undang-undang nomor 17 tahun 1999 tentang penyelenggaraan ibadah haji

Term (Indonesia)

Warga negara

Keterangan

adalah warga negara Republik Indonesi.

Sumber

undang-undang nomor 27 tahun 1997 tentang mobilisasi dan demobilisasi

Term (Indonesia)

Warga negara

Keterangan

adalah warga negara Republik Indonesia.

Sumber

undang-undang nomor 27 tahun 1997 tentang mobilisasi dan demobilisasi

Term (Indonesia)

Warga Negara Asing

Keterangan

adalah setiap orang yang bukan Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2018 tentang kepemilikan asing pada perusahaan perasuransian

Term (Indonesia)

Warga Negara Asing yang selanjutnya disingkat WNA

Keterangan

adalah orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara asing.

Sumber

undang-undang nomor 20 tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan

Term (Indonesia)

Warga Negara Indonesia

Keterangan

adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai Warga Negara Indonesia.

Sumber

undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan

Term (Indonesia)

Warga Negara Indonesia

Keterangan

adalah Warga Negara Indonesia yang telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin.

Sumber

undang-undang nomor 10 tahun 2008 tentang pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah

Term (Indonesia)

Warga Negara Indonesia

Keterangan

adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai Warga Negara Indonesia.

Sumber

undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan

Term (Indonesia)

Warga Negara Indonesia

Keterangan

adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara Indonesia.

Sumber

undang-undang nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan umum presiden dan wakil presiden
IndonesiaKeteranganSumber
Warga Negaraadalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan republik indonesia
Warga negaraadalah warga negara Republik Indonesia.undang-undang nomor 17 tahun 1999 tentang penyelenggaraan ibadah haji
Warga negaraadalah warga negara Republik Indonesi.undang-undang nomor 27 tahun 1997 tentang mobilisasi dan demobilisasi
Warga negaraadalah warga negara Republik Indonesia.undang-undang nomor 27 tahun 1997 tentang mobilisasi dan demobilisasi
Warga Negara Asingadalah setiap orang yang bukan Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Kewarganegaraan Republik Indonesia.peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2018 tentang kepemilikan asing pada perusahaan perasuransian
Warga Negara Asing yang selanjutnya disingkat WNAadalah orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara asing.undang-undang nomor 20 tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan
Warga Negara Indonesiaadalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai Warga Negara Indonesia.undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan
Warga Negara Indonesiaadalah Warga Negara Indonesia yang telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin.undang-undang nomor 10 tahun 2008 tentang pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah
Warga Negara Indonesiaadalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai Warga Negara Indonesia.undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan
Warga Negara Indonesiaadalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara Indonesia.undang-undang nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan umum presiden dan wakil presiden
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 996
  • 997
  • 998
  • More pages
  • 1011
  • Next