Latar Belakang
Pengaturan kepemilikan asing dalam industri perasuransian perlu diperbarui untuk menyesuaikan perkembangan industri dan memperkuat peran pemodal domestik. Ketentuan sebelumnya dalam PP 73/1992 dianggap tidak lagi relevan karena perubahan struktur pasar, kebutuhan transparansi, serta peningkatan pengawasan oleh OJK. PP ini hadir untuk melaksanakan amanat Pasal 7 ayat (3) UU 40/2014 tentang Perasuransian, yang memerintahkan penetapan batas kepemilikan asing dan kriteria badan hukum asing secara lebih jelas. Regulasi ini juga dimaksudkan untuk menciptakan industri perasuransian yang sehat, kompetitif, serta mendukung stabilitas sistem keuangan nasional melalui pembatasan yang bersifat kualitatif dan kuantitatif.
Pokok-Pokok Pengaturan
PP ini mengatur siapa yang dapat memiliki perusahaan perasuransian di Indonesia, yaitu WNI atau badan hukum Indonesia, maupun kerja sama antara pemilik domestik dengan badan hukum asing yang memenuhi persyaratan tertentu. Kepemilikan asing hanya dapat dilakukan melalui penyertaan langsung, transaksi bursa, atau kepemilikan melalui badan hukum Indonesia yang memiliki perusahaan perasuransian.
PP menetapkan kriteria badan hukum asing, antara lain harus memiliki usaha perasuransian sejenis atau merupakan perusahaan induk dengan anak usaha di bidang yang sama, memiliki ekuitas minimal lima kali nilai penyertaan, dan memenuhi persyaratan OJK. Batas maksimal kepemilikan asing ditetapkan sebesar 80% dari modal disetor, kecuali bagi perusahaan perasuransian yang berstatus perseroan terbuka.
Perusahaan yang kepemilikan asingnya sudah melampaui 80% sebelum PP berlaku tetap diizinkan mempertahankan kondisi tersebut, namun tidak boleh menambah porsi kepemilikan asing. Jika menambah modal disetor, setidaknya 20% harus berasal dari WNI/BHI atau melalui penawaran umum perdana saham. OJK diberi kewenangan melakukan pengawasan, penilaian kriteria, dan pengenaan sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan.
Pengaturan Peralihan Penutup
Perusahaan perasuransian yang kepemilikan asingnya telah melebihi 80% sebelum PP ini berlaku dikecualikan dari batas kepemilikan asing, tetapi tidak boleh meningkatkan persentase kepemilikan asing yang sudah ada. Penambahan modal hanya dapat dilakukan dengan memenuhi ketentuan porsi domestik atau melalui IPO.
Semua kewajiban kepemilikan, pelaporan, batasan modal, dan pemenuhan kriteria wajib ditaati sejak PP ini berlaku. Dengan berlakunya PP ini, PP 73/1992 beserta seluruh perubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. PP mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan menjadi dasar hukum baru terkait pengaturan kepemilikan asing di industri perasuransian.