Latar Belakang
Diterbitkan sebagai tindak lanjut dari kebutuhan negara dalam menghadapi keadaan darurat, pertahanan nasional, dan ancaman militer.
Pokok-Pokok Pengaturan
Mengatur tata cara mobilisasi sumber daya manusia dan alam dalam keadaan perang atau darurat, serta proses demobilisasi pasca ancaman berakhir.
Pengaturan Peralihan Penutup
Semua peraturan pelaksanaan sebelumnya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan baru.