Latar Belakang

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 dibentuk untuk melaksanakan amanat Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur pelaksanaan pemilihan umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Peraturan ini menggantikan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 guna menyesuaikan dengan perkembangan demokrasi, dinamika masyarakat, serta adanya perubahan sistem politik dan penyelenggara Pemilu setelah terbentuknya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai lembaga mandiri. Pembentukan undang-undang ini bertujuan memperkuat sistem Pemilu yang demokratis, menjamin keterwakilan rakyat dan daerah, serta meningkatkan partisipasi politik masyarakat.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-undang ini mengatur secara menyeluruh penyelenggaraan Pemilu legislatif di Indonesia, meliputi hal-hal berikut: Asas dan tujuan Pemilu, yang berlandaskan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, diselenggarakan setiap lima tahun sekali oleh KPU dengan pengawasan Bawaslu. Peserta Pemilu, terdiri atas partai politik untuk pemilihan anggota DPR dan DPRD serta calon perseorangan untuk pemilihan anggota DPD. Syarat dan tata cara pendaftaran peserta Pemilu, termasuk verifikasi administrasi partai politik dan dukungan calon perseorangan DPD. Hak memilih dan hak dipilih, yang diberikan kepada Warga Negara Indonesia berusia minimal 17 tahun atau pernah kawin dan memenuhi persyaratan tertentu. Sistem Pemilu, yaitu proporsional terbuka untuk DPR dan DPRD serta distrik berwakil banyak untuk DPD. Tahapan penyelenggaraan Pemilu, meliputi pemutakhiran data pemilih, pendaftaran peserta, penetapan daerah pemilihan, pencalonan, kampanye, pemungutan suara, dan penetapan hasil Pemilu. Keterwakilan perempuan, yang mewajibkan partai politik menyertakan sekurang-kurangnya 30% perempuan dalam daftar calon legislatif. Penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan, dengan ketentuan 560 kursi DPR, alokasi kursi DPRD provinsi 35–100, dan DPRD kabupaten/kota 20–50 kursi. Pengawasan Pemilu, dilakukan oleh Bawaslu dan jajaran di tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga kecamatan, serta penyelesaian sengketa Pemilu melalui mekanisme hukum yang diatur.

Pengaturan Peralihan Penutup

Ketentuan peralihan dalam undang-undang ini memastikan bahwa semua peraturan pelaksanaan yang berasal dari undang-undang sebelumnya tetap berlaku sepanjang belum diganti atau bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008. Ketentuan penutup menegaskan bahwa undang-undang ini mencabut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 5 Maret 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4836).