Latar Belakang

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 dibentuk untuk memperbaiki dan menyempurnakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 yang dianggap belum sepenuhnya mampu menjamin tertib administrasi kependudukan, perlindungan data pribadi, dan pelayanan publik yang efektif. Latar belakang utama pembentukan undang-undang ini adalah kebutuhan akan sistem administrasi kependudukan yang lebih akurat, terpadu, dan berbasis teknologi informasi agar dapat menjadi dasar dalam perumusan kebijakan pembangunan nasional maupun pelayanan publik. Selain itu, peningkatan mobilitas penduduk, kompleksitas data kependudukan, serta maraknya penggunaan data untuk kepentingan lintas sektor menuntut adanya pembaruan hukum yang menjamin validitas data penduduk serta hak setiap warga negara atas identitas hukum yang sah dan tunggal. Oleh karena itu, undang-undang ini hadir untuk memperkuat peran pemerintah dalam pengelolaan data kependudukan nasional, termasuk penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) sebagai identitas resmi yang berlaku nasional.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-undang ini memuat ketentuan baru dan perubahan penting dalam sistem administrasi kependudukan, antara lain mengenai pendataan penduduk, pendaftaran peristiwa penting (kelahiran, kematian, perkawinan, dan perceraian), serta penerbitan dokumen kependudukan. Salah satu substansi utama adalah penetapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal yang berlaku seumur hidup dan digunakan dalam seluruh layanan publik serta transaksi resmi. Diatur pula mengenai penerapan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) yang memuat chip berisi data biometrik untuk meningkatkan keamanan dan keakuratan data penduduk. Selain itu, undang-undang ini memperkuat kewenangan Menteri Dalam Negeri dalam pengelolaan dan pemanfaatan data kependudukan nasional melalui sistem informasi terpusat, serta memperjelas peran pemerintah daerah dalam pelayanan administrasi kependudukan di tingkat lokal. Ketentuan mengenai perlindungan data pribadi juga diperkuat agar setiap penggunaan data penduduk dilakukan secara sah, terbatas, dan sesuai dengan tujuan administrasi kependudukan.

Pengaturan Peralihan Penutup

Ketentuan peralihan dalam undang-undang ini mengatur bahwa data kependudukan dan dokumen yang telah diterbitkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tetap dinyatakan sah dan berlaku sampai diterbitkan dokumen baru sesuai dengan ketentuan undang-undang ini. Pemerintah diberi waktu untuk menyelesaikan penerapan sistem administrasi kependudukan berbasis elektronik secara bertahap di seluruh wilayah Indonesia. Pada bagian penutup ditegaskan bahwa peraturan pelaksanaan dari undang-undang ini harus disesuaikan paling lambat dalam jangka waktu tertentu sejak diundangkan. Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 24 Desember 2013, dan menjadi dasar hukum utama dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan nasional yang terintegrasi.