Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 dibentuk untuk memperbaiki dan menyempurnakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 yang dianggap belum sepenuhnya mampu menjamin tertib administrasi kependudukan, perlindungan data pribadi, dan pelayanan publik yang efektif. Latar belakang utama pembentukan undang-undang ini adalah kebutuhan akan sistem administrasi kependudukan yang lebih akurat, terpadu, dan berbasis teknologi informasi agar dapat menjadi dasar dalam perumusan kebijakan pembangunan nasional maupun pelayanan publik. Selain itu, peningkatan mobilitas penduduk, kompleksitas data kependudukan, serta maraknya penggunaan data untuk kepentingan lintas sektor menuntut adanya pembaruan hukum yang menjamin validitas data penduduk serta hak setiap warga negara atas identitas hukum yang sah dan tunggal. Oleh karena itu, undang-undang ini hadir untuk memperkuat peran pemerintah dalam pengelolaan data kependudukan nasional, termasuk penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) sebagai identitas resmi yang berlaku nasional.