Latar Belakang
Negara Kesatuan Republik Indonesia, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan atas status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan bagi penduduk Indonesia di dalam maupun di luar negeri. Untuk itu, diperlukan pengaturan administrasi kependudukan yang menjamin perlindungan, pengakuan, dan penentuan status hukum. Pelaksanaan pengaturan ini hanya efektif jika didukung oleh pelayanan profesional dan kesadaran penduduk, termasuk WNI di luar negeri. Mengingat peraturan kependudukan yang ada sudah tidak sesuai dengan tuntutan pelayanan yang tertib dan tidak diskriminatif, diperlukan pengaturan menyeluruh sebagai pedoman bagi seluruh penyelenggara negara. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan.