Latar Belakang

Negara Kesatuan Republik Indonesia, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan atas status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan bagi penduduk Indonesia di dalam maupun di luar negeri. Untuk itu, diperlukan pengaturan administrasi kependudukan yang menjamin perlindungan, pengakuan, dan penentuan status hukum. Pelaksanaan pengaturan ini hanya efektif jika didukung oleh pelayanan profesional dan kesadaran penduduk, termasuk WNI di luar negeri. Mengingat peraturan kependudukan yang ada sudah tidak sesuai dengan tuntutan pelayanan yang tertib dan tidak diskriminatif, diperlukan pengaturan menyeluruh sebagai pedoman bagi seluruh penyelenggara negara. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan.

Pokok-Pokok Pengaturan

UU ini mengatur hak dan kewajiban penduduk, kewenangan penyelenggara dan instansi pelaksana, pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, data dan dokumen kependudukan, sistem informasi administrasi kependudukan, perlindungan data pribadi, serta sanksi administratif dan pidana terkait administrasi kependudukan. Penduduk wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting kepada instansi pelaksana sesuai persyaratan yang ditetapkan. Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, atau mendistribusikan blangko dokumen kependudukan dapat dipidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

Pengaturan Peralihan Penutup

Dokumen Kependudukan yang telah diterbitkan sebelum UU ini tetap berlaku, kecuali KK dan KTP yang harus disesuaikan sesuai ketentuan UU ini. Pemerintah wajib memberikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada seluruh penduduk paling lambat 5 tahun sejak UU berlaku, dan semua instansi wajib menggunakan NIK sebagai dasar penerbitan dokumen terkait. KTP seumur hidup yang sudah memiliki NIK tetap berlaku; yang belum memiliki NIK harus disesuaikan. Beberapa keterangan pada KTP akan dihapus setelah database kependudukan nasional terbentuk. Semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan administrasi kependudukan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU ini. Peraturan pelaksanaan UU ini harus ditetapkan paling lambat 1 tahun sejak UU diundangkan. Pembentukan UPTD instansi pelaksana dilakukan paling lambat 5 tahun sejak UU diundangkan. Pemerintah wajib mengeluarkan PP tentang persyaratan dan tata cara perkawinan bagi penghayat kepercayaan dalam waktu paling lambat 6 bulan sejak UU diundangkan. Beberapa peraturan lama yang terkait pencatatan sipil dan nama keluarga, termasuk peraturan Belanda dan UU Nomor 4 Tahun 1961, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. UU ini mulai berlaku pada saat diundangkan.