Latar Belakang
Sambil menunggu dikeluarkannya Undang-undang nasional Catatan Sipil untuk seluruh warganegara Indonesia sesuai dengan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, dirasakan perlu untuk mengadakan penyeragaman dan penertiban dalam peraturan perubahan atau penambahan nama keluarga, sebagai suatu langkah untuk menghomogeenkan warnanegara Indonesia.
Pokok-Pokok Pengaturan
Undang-Undang ini terdiri atas sejumlah pasal yang mengatur secara rinci mengenai tata cara perubahan atau penambahan nama keluarga:Pasal 1 mengatur bahwa warga negara Indonesia yang telah dewasa dan tunduk pada peraturan catatan sipil dapat mengubah atau menambah nama keluarganya hanya dengan izin Menteri Kehakiman. Dewasa diartikan sebagai berusia 21 tahun atau sudah/pernah menikah.Pasal 2 menetapkan bahwa bagi anak yang belum dewasa dan berada di bawah perwalian, permohonan perubahan atau penambahan nama keluarga diajukan oleh walinya.Pasal 3 menegaskan bahwa perubahan atau penambahan nama keluarga tidak mempengaruhi kedudukan hukum maupun hubungan keluarga.Pasal 4 memberi kewenangan kepada Menteri Kehakiman untuk menolak permohonan jika nama yang diajukan dianggap melanggar adat, menyerupai gelar, atau atas dasar lain yang penting.Pasal 5 mengatur bahwa jika permohonan mencakup perubahan nama kecil selain nama keluarga, atau jika tidak dibedakan antara keduanya, maka izin diberikan untuk keseluruhan nama.Pasal 6 menetapkan syarat administratif bagi pemohon, yaitu mengumumkan maksud perubahan nama dalam Berita Negara, memperoleh surat keterangan dari Kepala Daerah dan Kepolisian, membayar bea meterai, serta melampirkan akta kelahiran atau akta perkawinan.Pasal 7 menegaskan bahwa bukti-bukti yang disebut dalam Pasal 6 harus dilampirkan dalam permohonan.Pasal 8 mengatur bahwa surat izin perubahan nama diberikan kepada pemohon dengan tembusan kepada Kepala Daerah, Kepolisian, Kantor Catatan Sipil, dan Sekretariat Negara untuk diumumkan dalam Berita Negara.Pasal 9 mencabut ketentuan lama yang terdapat dalam Staatsblad dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata terkait perubahan nama keluarga.Pasal 10 memberi kesempatan bagi warga negara Indonesia yang tidak tunduk pada peraturan catatan sipil untuk menggunakan Undang-Undang ini, dengan syarat tertentu yang lebih sederhana.
Pengaturan Peralihan Penutup
Ketentuan peralihan pada Pasal 11 menyatakan bahwa pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Kehakiman. Ketentuan Penutup Pasal 12 menetapkan bahwa Undang-Undang ini mulai berlaku sejak diundangkan dan diperintahkan untuk dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia