Latar Belakang

Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi kebutuhan untuk memperbaharui Undang-Undang Kewarganegaraan lama (Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958) yang secara yuridis tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketatanegaraan (amandemen UUD 1945) dan tuntutan zaman, sehingga perlu diganti guna melaksanakan Pasal 26 ayat (3) UUD 1945. Secara filosofis, negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 menjamin potensi, harkat, dan kedudukan setiap warga negara. Secara sosiologis, perkembangan hukum dan perubahan global menimbulkan berbagai masalah kewarganegaraan yang kompleks sehingga diperlukan pengaturan baru yang komprehensif, modern, dan memberikan kepastian hukum untuk menjamin serta melindungi hak-hak setiap warga negara.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-undang ini mengatur segala hal ihwal kewarganegaraan Republik Indonesia, menetapkan siapa yang menjadi Warga Negara Indonesia sebagai subjek hukumnya, yang secara umum didefinisikan sebagai warga suatu negara berdasarkan peraturan perundang-undangan. Objek pengaturannya adalah status hukum dan hak untuk menjadi Warga Negara Indonesia. Bab-bab utamanya mencakup siapa yang memperoleh Kewarganegaraan, persyaratan, serta tata cara memperoleh kewarganegaraan melalui permohonan atau naturalisasi, kehilangan kewarganegaraan, dan ketentuan lain-lain. Mekanisme utamanya adalah penetapan status berdasarkan asas keturunan (ius sanguinis) dan tempat kelahiran (ius soli) secara terbatas, serta proses administratif melalui permohonan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk memperoleh atau kehilangan status kewarganegaraan, demi mencapai kepastian hukum.

Pengaturan Peralihan Penutup

Undang-undang ini berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2006. Mengenai Ketentuan Peralihan, permohonan kewarganegaraan yang telah diajukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 sebelum UU ini berlaku, tetap diselesaikan berdasarkan ketentuan UU tersebut, sementara anak-anak yang memenuhi syarat dan lahir sebelum UU ini diundangkan diberikan jangka waktu 4 (empat) tahun untuk mendaftarkan diri. Adapun Ketentuan Penutup secara tegas mencabut dan menyatakan tidak berlaku Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, serta semua peraturan pelaksanaannya masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 ini.