Latar Belakang
Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi kebutuhan untuk memperbaharui Undang-Undang Kewarganegaraan lama (Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958) yang secara yuridis tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketatanegaraan (amandemen UUD 1945) dan tuntutan zaman, sehingga perlu diganti guna melaksanakan Pasal 26 ayat (3) UUD 1945. Secara filosofis, negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 menjamin potensi, harkat, dan kedudukan setiap warga negara. Secara sosiologis, perkembangan hukum dan perubahan global menimbulkan berbagai masalah kewarganegaraan yang kompleks sehingga diperlukan pengaturan baru yang komprehensif, modern, dan memberikan kepastian hukum untuk menjamin serta melindungi hak-hak setiap warga negara.