Latar Belakang

Latar belakang Undang-Undang ini menekankan bahwa pembangunan nasional berdasarkan Pancasila harus mencakup pembangunan manusia secara utuh dan seluruh masyarakat Indonesia, meliputi semua aspek kehidupan seperti kuantitas dan kualitas penduduk, kualitas keluarga, serta persebaran penduduk. Jumlah penduduk yang besar dan tidak seimbang dengan daya dukung lingkungan dapat menghambat pembangunan, sedangkan penduduk yang berkualitas menjadi modal penting bagi pembangunan nasional. Oleh karena itu, diperlukan pengendalian kuantitas penduduk, pengembangan kualitas penduduk dan keluarga, serta pengarahan mobilitas penduduk agar menjadi sumber daya manusia yang tangguh. Mengingat peraturan yang ada belum mengatur hal ini secara menyeluruh, Undang-Undang dibuat untuk menetapkan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang‑Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia mengatur status dan mekanisme kewarganegaraan di Indonesia dengan tujuan menjamin hak dan kewajiban warga negara dan mengatur pemberian kewarganegaraan bagi orang asing dalam kondisi tertentu. Materi pokok pengaturan meliputi definisi warga negara Indonesia dan orang asing, pasal‑pasal yang mengatur bagaimana seorang asing yang belum berumur lima tahun diangkat oleh warga negara Indonesia dapat memperoleh kewarganegaraan, prosedur pengadilan yang harus dilalui, serta pengaturan peralihan dan penegakan hukum mengenai kewarganegaraan. Undang‑undang ini ditetapkan dalam kerangka perlindungan hak individu dan kepastian hukum atas status kewarganegaraan, serta mengatur syarat dan tata cara agar proses naturalisasi dan pengakuan kewarganegaraan dapat berlangsung secara tertib dan adil.

Pengaturan Peralihan Penutup

Ketentuan penutup Undang-Undang ini menetapkan bahwa semua peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyelenggaraan upaya perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini, dan Undang-Undang mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, dengan pengumuman resmi melalui penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia agar dapat diketahui oleh setiap orang.