Latar Belakang
Latar belakang Undang-Undang ini menekankan bahwa pembangunan nasional berdasarkan Pancasila harus mencakup pembangunan manusia secara utuh dan seluruh masyarakat Indonesia, meliputi semua aspek kehidupan seperti kuantitas dan kualitas penduduk, kualitas keluarga, serta persebaran penduduk. Jumlah penduduk yang besar dan tidak seimbang dengan daya dukung lingkungan dapat menghambat pembangunan, sedangkan penduduk yang berkualitas menjadi modal penting bagi pembangunan nasional. Oleh karena itu, diperlukan pengendalian kuantitas penduduk, pengembangan kualitas penduduk dan keluarga, serta pengarahan mobilitas penduduk agar menjadi sumber daya manusia yang tangguh. Mengingat peraturan yang ada belum mengatur hal ini secara menyeluruh, Undang-Undang dibuat untuk menetapkan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera.