Latar Belakang

Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi adanya orang-orang yang bertempat tinggal di luar negeri yang kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia karena tidak melaporkan diri sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958. Situasi sosiologis dan yuridis ini menimbulkan masalah hukum dan dipandang perlu untuk mengubah ketentuan Pasal 18 Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 agar dapat mengatasi hilangnya status kewarganegaraan bagi golongan tertentu di luar negeri dan memberikan penyelesaian hukum yang lebih adil. Perubahan ini bertujuan untuk mengakomodasi kepentingan warga negara yang secara faktual masih memiliki ikatan dengan Indonesia namun terancam kehilangan statusnya karena kekakuan peraturan lama.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-undang ini mengatur perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Peraturan ini secara garis besar bertujuan untuk menyelesaikan masalah status kewarganegaraan dan memberikan kesempatan kepada subjek hukum yaitu warganegara Republik Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan, khususnya karena tidak memenuhi kewajiban melaporkan tempat tinggal di luar negeri sesuai Pasal 17 huruf k undang-undang sebelumnya. Objek pengaturannya adalah status kewarganegaraan Republik Indonesia dan cara untuk memperolehnya kembali. Mekanisme utamanya adalah pengajuan permohonan untuk memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia yang hilang karena kelalaian pelaporan tersebut. Undang-undang ini terdiri dari dua pasal yaitu Pasal I yang mengubah Pasal 18 dan Pasal II tentang berlakunya undang-undang.

Pengaturan Peralihan Penutup

Undang-undang ini berlaku sejak tanggal diundangkan. Ketentuan penutup Undang-undang Nomor 3 Tahun 1976 ini menyatakan bahwa untuk pelaksanaan Undang-undang ini, tata cara mengenai memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. Mengingat Undang-undang ini hanya merupakan perubahan atas Pasal 18 Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958, maka Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 secara keseluruhan tetap berlaku kecuali Pasal 18 yang telah diubah. Undang-undang ini tidak memuat ketentuan peralihan yang mengatur pencabutan peraturan lain atau masa transisi spesifik selain penunjukan Peraturan Pemerintah untuk mengatur detail prosedural.