Latar Belakang
Undang-undang ini dibentuk karena setiap warga negara berhak memperoleh penghargaan atas jasa dan pengabdiannya bagi bangsa dan negara. Pengaturan sebelumnya tentang gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan tersebar dalam berbagai peraturan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan pasca reformasi dan perubahan UUD 1945. Oleh karena itu, perlu dibentuk peraturan baru yang menyatukan (unifikasi dan kodifikasi) ketentuan mengenai pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan oleh Presiden agar memiliki dasar hukum yang kuat, adil, transparan, dan objektif.
Pokok-Pokok Pengaturan
Undang-undang ini mengatur: Asas dan Tujuan: Berdasarkan asas kebangsaan, kemanusiaan, keadilan, keteladanan, keterbukaan, kesetaraan, dan timbal balik. Tujuannya untuk menghargai jasa dan menumbuhkan semangat kepahlawanan serta keteladanan bagi bangsa. Jenis Penghargaan: Gelar, yaitu Pahlawan Nasional. Tanda Jasa, berupa Medali Kepeloporan, Kejayaan, dan Perdamaian. Tanda Kehormatan, berupa Bintang, Satyalancana, dan Samkaryanugraha bagi individu, institusi, atau organisasi. Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan: Dibentuk untuk memberi pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian dan pencabutan penghargaan. Syarat dan Tata Cara: Diatur syarat umum (integritas, pengabdian, dan kesetiaan) serta syarat khusus untuk tiap jenis penghargaan, termasuk tata cara pengajuan, verifikasi, dan pemberian yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Hak dan Kewajiban: Penerima berhak atas penghormatan, kenaikan pangkat anumerta, atau tunjangan; serta berkewajiban menjaga nama baik dan nilai kepahlawanan. Pencabutan: Presiden dapat mencabut tanda jasa/kehormatan jika penerima tidak lagi memenuhi syarat moral atau hukum. Pemberian kepada WNA dan penerimaan dari negara lain juga diatur dengan prinsip timbal balik dan penghormatan terhadap bangsa Indonesia.
Pengaturan Peralihan Penutup
Ketentuan Peralihan dan Penutup Gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan yang diberikan sebelum berlakunya undang-undang ini tetap berlaku. Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan harus dibentuk paling lambat 6 bulan sejak undang-undang diundangkan, menggantikan dewan sebelumnya. Peraturan pelaksanaan berbentuk Peraturan Pemerintah wajib diterbitkan maksimal 12 bulan setelah pengundangan. Mencabut dan menyatakan tidak berlaku 17 undang-undang sebelumnya yang mengatur hal serupa, agar terjadi keseragaman hukum nasional. Mulai berlaku sejak tanggal diundangkan (18 Juni 2009).