undang-undang nomor 20 tahun 2009
tentang
Undang-undang ini dibentuk karena setiap warga negara berhak memperoleh penghargaan atas jasa dan pengabdiannya bagi bangsa dan negara. Pengaturan sebelumnya tentang gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan tersebar dalam berbagai peraturan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan pasca reformasi dan perubahan UUD 1945. Oleh karena itu, perlu dibentuk peraturan baru yang menyatukan (unifikasi dan kodifikasi) ketentuan mengenai pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan oleh Presiden agar memiliki dasar hukum yang kuat, adil, transparan, dan objektif.
undang-undang nomor 20 tahun 2009
tentang
Undang-undang ini dibentuk karena setiap warga negara berhak memperoleh penghargaan atas jasa dan pengabdiannya bagi bangsa dan negara. Pengaturan sebelumnya tentang gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan tersebar dalam berbagai peraturan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan pasca reformasi dan perubahan UUD 1945. Oleh karena itu, perlu dibentuk peraturan baru yang menyatukan (unifikasi dan kodifikasi) ketentuan mengenai pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan oleh Presiden agar memiliki dasar hukum yang kuat, adil, transparan, dan objektif.