Definisi
adalah warga negara Republik Indonesia yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 11 tahun 2009 TENTANG kesejahteraan sosialDefinisi
adalah warga negara Republik Indonesia yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 11 tahun 2009 TENTANG kesejahteraan sosial