Latar Belakang
Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mewajibkan negara bertanggung jawab melindungi dan menjamin terpenuhinya hak dasar setiap warga negara untuk mencapai kesejahteraan sosial. Kesejahteraan sosial merupakan perwujudan martabat manusia dan keadilan sosial yang harus diupayakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan, mengingat masih banyak warga negara yang belum mampu memenuhi kebutuhan dasar serta belum melaksanakan fungsi sosialnya secara optimal. Secara yuridis, diperlukan pengaturan baru sebagai pedoman dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara komprehensif untuk menggantikan peraturan lama dan melaksanakan ketentuan undang-undang yang ada.