Latar Belakang

Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mewajibkan negara bertanggung jawab melindungi dan menjamin terpenuhinya hak dasar setiap warga negara untuk mencapai kesejahteraan sosial. Kesejahteraan sosial merupakan perwujudan martabat manusia dan keadilan sosial yang harus diupayakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan, mengingat masih banyak warga negara yang belum mampu memenuhi kebutuhan dasar serta belum melaksanakan fungsi sosialnya secara optimal. Secara yuridis, diperlukan pengaturan baru sebagai pedoman dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara komprehensif untuk menggantikan peraturan lama dan melaksanakan ketentuan undang-undang yang ada.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-undang ini mengatur upaya mewujudkan kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial setiap warga negara agar mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara optimal. Subjek hukum utama yang bertanggung jawab adalah Pemerintah dan Pemerintah Daerah, serta didukung peran serta masyarakat termasuk lembaga kesejahteraan sosial. Objek pengaturannya adalah penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi seluruh warga negara, khususnya mereka yang menyandang masalah kesejahteraan sosial. Mekanisme utamanya dilaksanakan melalui empat pilar, yaitu rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial, termasuk upaya penanggulangan kemiskinan, serta diatur pula mengenai pendanaan, perizinan lembaga, dan sumber daya manusianya.

Pengaturan Peralihan Penutup

Undang-undang ini berlaku sejak diundangkan pada tanggal 16 Januari 2009. Dengan mulai berlakunya Undang-Undang ini, maka Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. Meskipun demikian, untuk menjamin masa transisi dan penyesuaian bagi pihak terkait, semua peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini.