peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2018
tentang
Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pelayanan dasar yang wajib diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Peraturan ini juga diperlukan sebagai dasar bagi pemerintah daerah dalam penyusunan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban kinerjanya. Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan sekaligus menggantikan Peraturan Pemerintah sebelumnya (Nomor 65 Tahun 2005) yang dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah.
peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2018
tentang
Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pelayanan dasar yang wajib diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Peraturan ini juga diperlukan sebagai dasar bagi pemerintah daerah dalam penyusunan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban kinerjanya. Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan sekaligus menggantikan Peraturan Pemerintah sebelumnya (Nomor 65 Tahun 2005) yang dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah.