Latar Belakang

Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pelayanan dasar yang wajib diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Peraturan ini juga diperlukan sebagai dasar bagi pemerintah daerah dalam penyusunan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban kinerjanya. Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan sekaligus menggantikan Peraturan Pemerintah sebelumnya (Nomor 65 Tahun 2005) yang dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah.

Pokok-Pokok Pengaturan

Peraturan pemerintah ini mengatur Standar Pelayanan Minimal atau SPM, yaitu ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib pemerintah daerah yang berhak diperoleh setiap warga negara. Subjek hukum utama adalah Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang wajib menerapkan SPM. Objek pengaturannya adalah jenis dan mutu pelayanan dasar minimal seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Mekanisme utamanya meliputi penetapan jenis dan mutu pelayanan dasar di Bab II, penyusunan dan penerapan SPM oleh pemerintah daerah, serta koordinasi dan pembinaan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana diatur di Bab III dan seterusnya, untuk menjamin pemenuhan pelayanan dasar bagi masyarakat secara merata dan terjangkau.

Pengaturan Peralihan Penutup

Peraturan pemerintah ini berlaku sejak tanggal 5 Januari 2018. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Ketentuan Peralihan mengatur bahwa semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 yang sudah ada, tetap dinyatakan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dan belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.