Latar Belakang
Peraturan ini ditetapkan karena hak-hak yang diberikan kepada Veteran Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam PP Nomor 67 Tahun 2014 perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum dan rasa keadilan. Selain itu, dalam pelaksanaannya masih terdapat kendala, khususnya terkait pemberian tunjangan bagi janda, duda, atau yatim piatu dari veteran. Dari sisi yuridis, dasar pembentukan peraturan ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia. Dengan pertimbangan filosofis, sosiologis, dan yuridis tersebut, maka ditetapkanlah PP Nomor 23 Tahun 2016 sebagai perubahan atas PP Nomor 67 Tahun 2014.
Pokok-Pokok Pengaturan
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 67 Tahun 2014. Perubahan utama adalah penambahan Pasal 17A yang mengatur tata cara pembayaran Dana Kehormatan oleh Menteri Keuangan. Selain itu, Pasal 20 hingga Pasal 22 diubah untuk memperluas subjek penerima tunjangan veteran, termasuk janda, duda, dan yatim piatu dari veteran pejuang maupun pembela kemerdekaan, serta veteran anumerta. Besaran tunjangan diatur berdasarkan golongan, dengan nilai yang berbeda untuk setiap kategori.
Peraturan ini juga menambahkan Pasal 22A dan 22B yang mengatur pembatasan pembayaran Dana Kehormatan dan Tunjangan Veteran hanya untuk dua tahun terakhir jika belum dibayarkan lebih dari dua tahun, serta tata cara pembayaran tunjangan oleh Menteri Keuangan. Pasal 29 diubah untuk menegaskan kondisi hapusnya hak atas Dana Kehormatan dan Tunjangan Veteran, misalnya jika penerima menikah lagi, bekerja, menjadi ASN, atau berusia 25 tahun. Pasal 35 juga diubah untuk menyesuaikan ketentuan pemberian tanda kehormatan, dana kehormatan, tunjangan veteran, santunan cacat, dan alat bantu tubuh, termasuk ketentuan pembayaran tunjangan sebesar 50% bagi veteran atau ahli waris yang sudah menerima pensiun.
Pengaturan Peralihan Penutup
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 27 Juni 2016. Dengan berlakunya PP Nomor 23 Tahun 2016, maka ketentuan dalam PP Nomor 67 Tahun 2014 yang diubah menyesuaikan isi peraturan ini, sehingga hak-hak veteran dan ahli warisnya lebih jelas dan sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum serta rasa keadilan.