Latar Belakang
Peraturan Pemerintah ini disusun untuk memberikan kepastian hukum mengenai pemanfaatan Cagar Budaya oleh masyarakat, pelaku usaha, maupun lembaga pemerintah agar tetap sesuai dengan prinsip pelestarian. Cagar Budaya sebagai warisan budaya bangsa memerlukan pengaturan khusus untuk memastikan kegiatan pemanfaatan tidak merusak nilai penting yang melekat pada bangunan, situs, kawasan, atau benda cagar budaya. Selain itu, diperlukan mekanisme perizinan, pengawasan, serta sanksi administratif yang jelas untuk menjamin bahwa setiap kegiatan pemanfaatan dilakukan secara bertanggung jawab. Pemerintah melalui Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) diberi kewenangan menetapkan izin pemanfaatan serta memberikan sanksi apabila terjadi pelanggaran. PP ini menjadi instrumen pelaksanaan dari Undang-Undang Cagar Budaya, khususnya terkait pemanfaatan yang aman, berkelanjutan, dan tetap menjaga kelestariannya.