Latar Belakang

Peraturan Pemerintah ini disusun untuk memberikan kepastian hukum mengenai pemanfaatan Cagar Budaya oleh masyarakat, pelaku usaha, maupun lembaga pemerintah agar tetap sesuai dengan prinsip pelestarian. Cagar Budaya sebagai warisan budaya bangsa memerlukan pengaturan khusus untuk memastikan kegiatan pemanfaatan tidak merusak nilai penting yang melekat pada bangunan, situs, kawasan, atau benda cagar budaya. Selain itu, diperlukan mekanisme perizinan, pengawasan, serta sanksi administratif yang jelas untuk menjamin bahwa setiap kegiatan pemanfaatan dilakukan secara bertanggung jawab. Pemerintah melalui Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) diberi kewenangan menetapkan izin pemanfaatan serta memberikan sanksi apabila terjadi pelanggaran. PP ini menjadi instrumen pelaksanaan dari Undang-Undang Cagar Budaya, khususnya terkait pemanfaatan yang aman, berkelanjutan, dan tetap menjaga kelestariannya.

Pokok-Pokok Pengaturan

Peraturan Pemerintah ini memuat pengaturan mengenai tata cara pemanfaatan Cagar Budaya, mulai dari pengajuan izin, bentuk pemanfaatan yang diperbolehkan, hingga peran pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan pelestarian. Pemanfaatan dapat mencakup kegiatan pendidikan, penelitian, pariwisata, kebudayaan, hingga pengembangan ekonomi kreatif, sepanjang tidak mengubah struktur, bentuk, maupun nilai penting Cagar Budaya. PP ini juga menjelaskan kewenangan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam memberikan rekomendasi teknis, melakukan penilaian terhadap permohonan izin pemanfaatan, serta memantau pelaksanaan pemanfaatan di lapangan. Setiap pemanfaatan wajib mengikuti prinsip pelestarian, termasuk menjaga keutuhan fisik, ruang, dan lingkungan Cagar Budaya. Selain itu, diatur pula mekanisme sanksi administratif apabila pemanfaatan dilakukan tanpa izin atau melanggar ketentuan izin. Sanksi dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara atau penghentian tetap kegiatan, hingga pencabutan izin pemanfaatan. Pencabutan izin tersebut ditetapkan oleh Kepala BPCB dengan mempertimbangkan tingkat pelanggaran serta dampaknya terhadap kelestarian Cagar Budaya. PP ini menegaskan bahwa pemanfaatan Cagar Budaya harus mengutamakan keberlanjutan, keamanan, serta perlindungan nilai sejarah dan budaya yang terkandung di dalamnya.

Pengaturan Peralihan Penutup

Ketentuan penutup dalam Peraturan Pemerintah ini menegaskan bahwa seluruh pengaturan yang berkaitan dengan pemanfaatan Cagar Budaya mulai berlaku sejak peraturan ini diundangkan. Seluruh izin pemanfaatan yang telah diberikan sebelum berlakunya PP ini tetap dinyatakan sah, tetapi harus menyesuaikan dengan ketentuan baru dalam jangka waktu yang ditentukan. Selain itu, peraturan perundang-undangan mengenai pemanfaatan Cagar Budaya yang telah ada sebelumnya dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PP ini. Dengan diberlakukannya PP ini, pemerintah berharap terdapat tata kelola pemanfaatan yang lebih terstruktur, akuntabel, dan mampu menjaga keberlanjutan Cagar Budaya sebagai aset sejarah nasional.