Latar Belakang

Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban membela, mempertahankan kemerdekaan, dan kedaulatan NKRI, dan/atau ikut melaksanakan ketertiban dunia. Jasa dan pengorbanan warga negara Indonesia yang telah berjuang membela, dan mempertahankan NKRI, maka negara perlu memberikan penghargaan dan penghormatan berupa Tanda Kehormatan Veteran RI. UU No. 7 Th 1967 tentang Veteran RI belum sepenuhnya mencerminkan pemberian penghargaan secara tepat terhadap jasa dan pengormbanan veteran, berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu membentuk undang-undang

Pokok-Pokok Pengaturan

Dalam Undang-Undang ini diatur tentang Veteran RI, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pemberian Tanda Kehormatan Veteran dilaksanakan berdasarkan asas: kejuangan, kebangsaan, dan kesejahteraan. Jenris veteran, tanda kehormatan diberikan berdasarkan peristiwa keveteranan. Veteran Pejuang Kemerdekaan berhak mendapatkan : tunjangan, dana kehormatan, pemakaman ditaman makam pahlawan, dan hak-hak tertentu dari negara. Janda, duda, atau yatim-piatu dari veteran diberi tunjangan, veteran wajib setia kepada Pancasilan dan UUD 1945, veteran tergabung dalam suatu organisasi Legiun, Legiun Veteran merupakan satu-satunya wadah dan sarana perjuangan bagi vetera. Setiap orang dilarang memberikan keterangan yang tidak benar mengenai dirinya atau diri orang lain yang mengakibatkan diberikannya Tanda Kehormatan Veteran. Ketentuan pidana

Pengaturan Peralihan Penutup

- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 5 Oktober 2012- Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1967, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini.- Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1967, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.