logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Wilayah

Keterangan

adalah Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g atau Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.

Sumber

undang-undang nomor 11 tahun 1999 tentang pembentukan kotamadya daerah tingkat ii ternate

Term (Indonesia)

Wilayah

Keterangan

adalah Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g atau wilayah sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.

Sumber

undang-undang nomor 15 tahun 1999 tentang pembentukan kotamadya daerah tingkat ii depok dan kotamadya daerah tingkat ii cilegon

Term (Indonesia)

Wilayah

Keterangan

adalah Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g atau wilayah sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.

Sumber

undang-undang nomor 16 tahun 1999 tentang pembentukan kotamadya daerah tingkat ii dumai

Term (Indonesia)

Wilayah

Keterangan

adalah Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g atau wilayah sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.

Sumber

undang-undang nomor 12 tahun 1998 tentang pembentukan kabupaten daerah tingkat ii toba samosir dan kabupaten daerah tingkat ii mandailing natal

Term (Indonesia)

Wilayah

Keterangan

adalah Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g atau wilayah sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.

Sumber

undang-undang nomor 2 tahun 1997 tentang pembentukan kabupaten daerah tingkat ii tulang bawang dan kabupaten daerah tingkat ii tanggamus

Term (Indonesia)

Wilayah

Keterangan

adalah Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g atau wilayah sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.

Sumber

undang-undang nomor 29 tahun 1997 tentang pembentukan kotamadya daerah tingkat ii tarakan

Term (Indonesia)

Wilayah

Keterangan

adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang

Term (Indonesia)

Wilayah

Keterangan

adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.

Sumber

undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang

Term (Indonesia)

Wilayah

Keterangan

adalah seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Sumber

undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang tentara nasional indonesia

Term (Indonesia)

Wilayah

Keterangan

adalah Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g atau wilayah sebagaimana dimakdud dalam Penjelasan Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.

Sumber

undang-undang nomor 9 tahun 1999 tentang pembentukan kotamadya daerah tingkat ii banjarbaru
IndonesiaKeteranganSumber
Wilayahadalah Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g atau Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.undang-undang nomor 11 tahun 1999 tentang pembentukan kotamadya daerah tingkat ii ternate
Wilayahadalah Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g atau wilayah sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.undang-undang nomor 15 tahun 1999 tentang pembentukan kotamadya daerah tingkat ii depok dan kotamadya daerah tingkat ii cilegon
Wilayahadalah Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g atau wilayah sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.undang-undang nomor 16 tahun 1999 tentang pembentukan kotamadya daerah tingkat ii dumai
Wilayahadalah Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g atau wilayah sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.undang-undang nomor 12 tahun 1998 tentang pembentukan kabupaten daerah tingkat ii toba samosir dan kabupaten daerah tingkat ii mandailing natal
Wilayahadalah Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g atau wilayah sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.undang-undang nomor 2 tahun 1997 tentang pembentukan kabupaten daerah tingkat ii tulang bawang dan kabupaten daerah tingkat ii tanggamus
Wilayahadalah Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g atau wilayah sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.undang-undang nomor 29 tahun 1997 tentang pembentukan kotamadya daerah tingkat ii tarakan
Wilayahadalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang
Wilayahadalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang
Wilayahadalah seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan.undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang tentara nasional indonesia
Wilayahadalah Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g atau wilayah sebagaimana dimakdud dalam Penjelasan Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.undang-undang nomor 9 tahun 1999 tentang pembentukan kotamadya daerah tingkat ii banjarbaru
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 998
  • 999
  • 1000
  • More pages
  • 1011
  • Next