Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Wilayah
Keterangan
adalah Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g atau Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
Term (Indonesia)
Wilayah
Keterangan
adalah Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g atau wilayah sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.
Term (Indonesia)
Wilayah
Keterangan
adalah Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g atau wilayah sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.
Term (Indonesia)
Wilayah
Keterangan
adalah Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g atau wilayah sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
Term (Indonesia)
Wilayah
Keterangan
adalah Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g atau wilayah sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
Term (Indonesia)
Wilayah
Keterangan
adalah Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g atau wilayah sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
Term (Indonesia)
Wilayah
Keterangan
adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
Term (Indonesia)
Wilayah
Keterangan
adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
Term (Indonesia)
Wilayah
Keterangan
adalah seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Term (Indonesia)
Wilayah
Keterangan
adalah Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g atau wilayah sebagaimana dimakdud dalam Penjelasan Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.