Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
adalah hak yang dimiliki oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahanadalah Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g atau wilayah sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.
undang-undang nomor 10 tahun 1999 tentang pembentukan kabupaten daerah tingkat ii bengkayangadalah Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g atau Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
undang-undang nomor 11 tahun 1999 tentang pembentukan kotamadya daerah tingkat ii ternateadalah Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g atau wilayah sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.
undang-undang nomor 15 tahun 1999 tentang pembentukan kotamadya daerah tingkat ii depok dan kotamadya daerah tingkat ii cilegonadalah Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g atau wilayah sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.
undang-undang nomor 16 tahun 1999 tentang pembentukan kotamadya daerah tingkat ii dumaiadalah Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g atau wilayah sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
undang-undang nomor 12 tahun 1998 tentang pembentukan kabupaten daerah tingkat ii toba samosir dan kabupaten daerah tingkat ii mandailing nataladalah Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g atau wilayah sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
undang-undang nomor 2 tahun 1997 tentang pembentukan kabupaten daerah tingkat ii tulang bawang dan kabupaten daerah tingkat ii tanggamusadalah Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g atau wilayah sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
undang-undang nomor 29 tahun 1997 tentang pembentukan kotamadya daerah tingkat ii tarakanadalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruangadalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruangKumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
adalah hak yang dimiliki oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahanadalah Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g atau wilayah sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.
undang-undang nomor 10 tahun 1999 tentang pembentukan kabupaten daerah tingkat ii bengkayangadalah Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g atau Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
undang-undang nomor 11 tahun 1999 tentang pembentukan kotamadya daerah tingkat ii ternateadalah Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g atau wilayah sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.
undang-undang nomor 15 tahun 1999 tentang pembentukan kotamadya daerah tingkat ii depok dan kotamadya daerah tingkat ii cilegonadalah Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g atau wilayah sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.
undang-undang nomor 16 tahun 1999 tentang pembentukan kotamadya daerah tingkat ii dumaiadalah Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g atau wilayah sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
undang-undang nomor 12 tahun 1998 tentang pembentukan kabupaten daerah tingkat ii toba samosir dan kabupaten daerah tingkat ii mandailing nataladalah Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g atau wilayah sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
undang-undang nomor 2 tahun 1997 tentang pembentukan kabupaten daerah tingkat ii tulang bawang dan kabupaten daerah tingkat ii tanggamusadalah Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g atau wilayah sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
undang-undang nomor 29 tahun 1997 tentang pembentukan kotamadya daerah tingkat ii tarakanadalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruangadalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang