Latar Belakang
Undang-Undang ini dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Bogor dan Kabupaten Serang yang berkembang pesat. Pertumbuhan penduduk, kegiatan ekonomi, dan kompleksitas kebutuhan masyarakat menuntut pembentukan daerah otonom baru yang lebih mandiri, yaitu Kotamadya Depok dan Kotamadya Cilegon.
Pokok-Pokok Pengaturan
Undang-Undang ini mengatur pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok yang berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Bogor dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon yang berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Serang. Ditentukan batas wilayah, ibu kota, serta pengalihan aset, personel, dan dokumen dari kabupaten induk. Selain itu, diatur kedudukan pemerintahan sementara hingga terbentuknya perangkat daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di masing-masing kotamadya.
Pengaturan Peralihan Penutup
Seluruh ketentuan pelaksanaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah baru ditetapkan paling lambat satu tahun sejak diundangkan. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.