undang-undang nomor 15 tahun 1999
tentang
Undang-Undang ini dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Bogor dan Kabupaten Serang yang berkembang pesat. Pertumbuhan penduduk, kegiatan ekonomi, dan kompleksitas kebutuhan masyarakat menuntut pembentukan daerah otonom baru yang lebih mandiri, yaitu Kotamadya Depok dan Kotamadya Cilegon.
undang-undang nomor 15 tahun 1999
tentang
Undang-Undang ini dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Bogor dan Kabupaten Serang yang berkembang pesat. Pertumbuhan penduduk, kegiatan ekonomi, dan kompleksitas kebutuhan masyarakat menuntut pembentukan daerah otonom baru yang lebih mandiri, yaitu Kotamadya Depok dan Kotamadya Cilegon.