Latar Belakang

Latar belakang terbentuknya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus didasari oleh kebutuhan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan percepatan pembangunan di wilayah Provinsi Lampung. Sebelum pemekaran, wilayah Kabupaten Lampung Utara dan Kabupaten Lampung Selatan memiliki cakupan wilayah yang sangat luas, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat belum berjalan optimal. Pembentukan dua kabupaten baru ini dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat pemerataan pembangunan, serta mengoptimalkan pengelolaan potensi daerah, baik di bidang pertanian, perkebunan, perikanan, maupun industri. Dengan demikian, pembentukan Kabupaten Tulang Bawang dan Kabupaten Tanggamus menjadi langkah strategis dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat pelaksanaan otonomi daerah di Provinsi Lampung.

Pokok-Pokok Pengaturan

Pokok pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus meliputi penetapan pembentukan kedua kabupaten baru yang masing-masing merupakan pemekaran dari Kabupaten Lampung Utara dan Kabupaten Lampung Selatan di Provinsi Lampung. Undang-undang ini mengatur mengenai batas wilayah, penetapan ibu kota kabupaten, pembentukan perangkat pemerintahan daerah, serta pengalihan personel, aset, dan dokumen dari kabupaten induk kepada kabupaten baru. Selain itu, undang-undang ini juga menetapkan mekanisme peralihan penyelenggaraan pemerintahan, pengaturan keuangan daerah, serta pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah pusat dan pemerintah provinsi guna memastikan kelancaran pelaksanaan otonomi daerah dan terselenggaranya pemerintahan yang efektif di Kabupaten Tulang Bawang dan Kabupaten Tanggamus.

Pengaturan Peralihan Penutup

Ketentuan peralihan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus menegaskan bahwa seluruh kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat yang sebelumnya menjadi tanggung jawab Kabupaten Lampung Utara dan Kabupaten Lampung Selatan tetap dilaksanakan oleh kabupaten induk hingga terbentuknya pemerintahan definitif di kedua kabupaten baru. Dalam masa transisi tersebut, pemerintah pusat dan pemerintah Provinsi Lampung bertanggung jawab memfasilitasi pembentukan kelembagaan, penataan administrasi, serta pengangkatan pejabat sementara untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sementara itu, ketentuan penutup menyatakan bahwa segala ketentuan yang diperlukan untuk pelaksanaan undang-undang ini diatur lebih lanjut oleh pemerintah, dan undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan sebagai dasar hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Tulang Bawang dan Kabupaten Tanggamus.