Latar Belakang
Latar belakang terbentuknya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus didasari oleh kebutuhan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan percepatan pembangunan di wilayah Provinsi Lampung. Sebelum pemekaran, wilayah Kabupaten Lampung Utara dan Kabupaten Lampung Selatan memiliki cakupan wilayah yang sangat luas, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat belum berjalan optimal. Pembentukan dua kabupaten baru ini dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat pemerataan pembangunan, serta mengoptimalkan pengelolaan potensi daerah, baik di bidang pertanian, perkebunan, perikanan, maupun industri. Dengan demikian, pembentukan Kabupaten Tulang Bawang dan Kabupaten Tanggamus menjadi langkah strategis dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat pelaksanaan otonomi daerah di Provinsi Lampung.