Latar Belakang

Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate dilandasi oleh perkembangan dan kemajuan yang terjadi di Provinsi Daerah Tingkat I Maluku dan Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Utara, khususnya di wilayah Kota Administratif Ternate. Seiring dengan meningkatnya aspirasi masyarakat dan kebutuhan akan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efektif, pembangunan yang berkelanjutan, serta pembinaan kemasyarakatan yang lebih optimal, maka dipandang perlu untuk meningkatkan status wilayah tersebut. Kota Administratif Ternate telah menunjukkan kemajuan di berbagai bidang sesuai dengan peran dan fungsinya, sehingga perlu diakui dan didukung dengan pengembangan sarana dan prasarana pengelolaan wilayah. Kemajuan tersebut juga mencerminkan kemampuan dan potensi wilayah untuk menyelenggarakan otonomi daerah secara mandiri. Oleh karena itu, guna meningkatkan daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, Kota Administratif Ternate perlu dibentuk menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II. Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate harus ditetapkan melalui undang-undang.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-undang ini terdiri dari beberapa bab yang mengatur secara rinci pembentukan dan pengelolaan Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate:Bab I – Ketentuan Umum Bab ini menjelaskan definisi istilah-istilah penting dalam undang-undang, seperti pengertian daerah, wilayah, Kota Administratif Ternate, Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Utara, dan Provinsi Daerah Tingkat I Maluku. Penjelasan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas mengenai ruang lingkup dan entitas yang terlibat dalam pembentukan kotamadya.Bab II – Pembentukan dan Batas Wilayah Bab ini menetapkan pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate dalam wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Maluku. Wilayah kotamadya meliputi Kecamatan Kota Ternate Utara, Kecamatan Kota Ternate Selatan, Kecamatan Pulau Ternate, serta sebagian wilayah Kecamatan Makian yang terdiri dari Desa Kota Moti, Desa Tafamutu, Desa Takofi, dan Desa Tafaga. Batas-batas wilayah ditentukan secara geografis dan dituangkan dalam peta yang menjadi bagian tak terpisahkan dari undang-undang ini. Penetapan batas wilayah secara pasti dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri.Bab III – Pemerintah Daerah dan Perangkat Wilayah/Daerah Bab ini mengatur pembentukan struktur pemerintahan Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate, termasuk pengangkatan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II dan pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya. Selain itu, dibentuk pula perangkat pemerintahan seperti sekretariat wilayah, sekretariat DPRD, dinas-dinas daerah, dan instansi lainnya sesuai dengan kebutuhan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Bab IV – Urusan Rumah Tangga Daerah Bab ini menetapkan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pangkal Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate, meliputi bidang pemerintahan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pekerjaan umum, sosial, lalu lintas dan angkutan laut, keuangan daerah, lingkungan hidup, kependudukan dan catatan sipil, pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perindustrian dan perdagangan, pertambangan, pariwisata, dan tenaga kerja. Penambahan atau pengurangan urusan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Pengaturan Peralihan Penutup

Ketentuan peralihan diatur dalam Bab V yang mencakup pengangkatan penjabat walikotamadya, pembentukan DPRD, penyerahan pegawai dan aset dari pemerintah provinsi dan kabupaten, serta pembiayaan awal penyelenggaraan pemerintahan kotamadya. Penyerahan tersebut harus diselesaikan dalam waktu satu tahun sejak peresmian. Ketentuan penutup dalam Bab VI menyatakan bahwa undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan bahwa semua peraturan yang bertentangan dengan undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.